Menyongsong Kaum Muda Dalam Demokrasi

OPINI, SABDATA.ID – Membahas tentang persoalan pemuda kini hal yang tak di pungkiri lagi keberadaannya, sebab pemuda adalah sosok yang lahir dan sangat berperan aktif dalam membangun segala bentuk aspek perubahan. Lantas kenapa dan ada apa pemuda dalam membangun demokrasi?

Terkait dalam hal ini sudah menjadi hal yang tak lazim lagi dimata kita bahwa sesungguhnya pemuda-lah yang banyak menduduki posisi pemerintahan saat ini sehingga sangat perlu kita pahami, bagaimanasih cara kaum muda dalam menjalani segala bentuk proses demokrasi?

Dan ketika kita menilik dari segi history yang ada ternyata pemuda lah yang kemudian sangat berperan aktif dalam membangun bangsa dan negara terkhususnya di negara kita tercinta ini yaitu Indonesia, sehingga lahirlah yang di sering di sebut dengan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 oktober 1928 dan menjadi tonggak utama dalam sejarah pergerakan pemuda dalam membangun semangat bernegara.

Baca juga: Opini, "Revolusi Industri Pancasila" Oleh: Yusril Ihza Mahendra 

Tidak hanya Sumpah Pemuda saja, ternyata pemuda sangat berperan dalam membangun proklamasi kemerdekaan negara kita. Sehingga semangat kemerdekaan masih terus berlangsung sampai saat ini dalam membangun dan menjalankan proses demokrasi yang ada.

Dalam sejarah peradaban bangsa, pemuda ialah aset bangsa yang mahal yang tak ternilai harganya. Dalam hal ini di karenakan pemuda adalah sosok yang memiliki fisik yang kuat, pengetahuan yang baru serta inovatif dan kreatifitas yang tinggi, tanpa adanya peran pemuda maka sebuah bangsa akan sulit mengalami perubahan.

Dalam hal ini perlu kita ketahui bersama bahwa sejatinya sebuah perpolitikan dalam berdemokrasi ada banyak serangkaian kebijakan yang harus di prioritaskan keberadaannya, dalam hal ini bahwa sesungguhnya perlu mengarah kepada Hukum yang berlaku pada saat ini.

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa hukum yang berlaku dalam suatu wilayah mengandung hukum yang sering di sebut dengan Ius Contitutum dan mengenai arah perkembangan hukum yang di bangun atau apa yang menjadi insan cita atau harapan yang di inginkan sering di sebut dengan Ius Constituendum.

Sebagai bentuk yang nyata bahwa sesungguhnya prinsip yang hadir memiliki makna dan saling mempengaruhi satu sama lain sebab hukum dibuat oleh penguasa yang sah, dan perbuatan penguasa di atur oleh hukum yang di buatnya. Dan di dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,"

Di sinilah perlu memperhatikan bahwa pada dasarnya semua manusia sama di mata hukum dan harus taat pada hukum itu sendiri, terkait dengan kaum muda dalam demokrasi disinilah kami bisa mengutik bahwa kita selaku kaum muda sangat perlu memahami terlebih dahulu apa yang kemudian perlu di pelajari.

Sehingga ketika kita terjun dalam konteks dunia perpolitikan kami tidak menjadi prakmatis dan jatuh-jatuhnya menjadi orang yang rasis sebab telah dijelaskan dalam Adagium hukum Politiae legius non leges politii adoptandae artinya: Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.










Penulis: Yusril Ihza Mahendra
Editor: Amasa  

Posting Komentar

0 Komentar