Jaksa Kejari Barru: Asas Setiap Orang Sama Dihadapan Hukum hanya Ide

HUKUM, SABDATA.ID – Sejumlah Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syariah dan Hukum (Rasya) tengah menggelar kajian pengantar hukum pidana di pelataran Masjid kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Samata, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, Jum'at (7/10/2022).

Pemantik dalam kajian tersebut, Andi Kherul Fahmi yang merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Barru Sulawesi Selatan menjelaskan asas hukum (pidana) Equality Before The Law (Kesetaraan kedudukan setiap orang dihadapan hukum) hanya sekadar Ide yang bersifat subjektif. 

Menurutnya asas tersebut secara penegakannya tidak sesuai bahkan melihat berbagai kasus pidana yang saat ini terjadi di negara Indonesia.

Ia pun menyandarkan kasus ketidaksesuaian asas tersebut dengan perlakuan seorang ibu yang memiliki bayi dibawah lima tahun (Balita) ditahan dan ada yang tidak ditahan saat menjalani proses menyidikan.

"Tidak dapat saya menafikan bahwa berdasarkan berbagai kejadian (kasus) saat ini (di negara kita, Indonesia) itu tidak sesuai dengan asas hukum pidana Equality Before The Law bahkan asas ini bisa disebut hanya ide yang subjektif," jelasnya, Jum'at (7/10).

"Artinya, apa bahwa asas hanya sekadar Ide harapan subjektif atau yang kita sebut das sollen (apa yang cita-citakan) dalam bahasa hukumnya," sambungnya.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Akademisi Hukum UIN Alauddin Makassar: Ada kesalahan SOP

Sambung, Ia juga menjelaskan asas Lex dura sed tament scripta (Hukum itu kejam tetapi begitulah bunyinya) yang menurutnya multi tafsir.

Ia menggaris bawahi kata Kejam yang menurutnya bisa saja bermakna negatif atau positif tergantung dari sisi mana seseorang memandangnya. 

"Kalau kita pakai sudut pandang dari si pelaku pidana maka memang hukum itu kejam (yang bermakna negatif) namun dilihat dari si korban pidana maka kejamnya hukum bermakna baik (positif)," terangnya.







Penulis: Abdullah
Editor: Amasa

Posting Komentar

0 Komentar