Opini, "Kejahatan Invasi Perang, Stop War!" Oleh: Abdullah

Opini, "Kejahatan Invasi Perang, Stop War!" Oleh: Abdullah
Invasi atau yang menurut KBBI ialah hal perbuatan memasuki wilayah negara lain dengan mengerahkan angkatan bersenjata dengan maksud menyerang atau menguasai negara tersebut.
Invasi secara sederhana ialah langkah yang dilakukan oleh penguasa wilayah untuk memperluas wilayah kekuasaannya.
Terkait dengan usaha atau langkah memperluas wilayah kekuasaan, penguasa wilayah yang demikian biasanya memilih dengan cara invasi. 

Secara spesifik invasi ini dilakukan melalui tindakan peperangan (pertempuran dengan senjata oleh dua atau lebih pihak).

Namun dalam praktiknya ada saja pelanggaran (kejahatan) yang dilakukan oleh satu atau masing-masing pihak yang sedang melangsungkan peperangan tersebut. 

Perang sejatinya telah diatur sedemikian rupa oleh Internasional Humanitarian Law (IHL) atau hukum kemanusiaan internasional. IHL ini juga merupakan bagian dari hukum perang yang lahir dari hasil Konvensi Jenewa 1864.

Pada dasarnya IHL ini memiliki intisari agar bagaimana melindungi pihak yang tidak ikut langsung dalam peperangan dan/atau mereka yang ikut namun tidak lagi dalam keadaan mampu menyerang (menyerahkan diri). 
Kedua hal pokok di atas itulah yang mesti dilindungi dan tidak boleh dilukai pada saat berlangsungnya suatu peperangan menurut hukum perang (IHL). Semua pihak dalam peperangan wajib menjunjung hukum perang tersebut. 

Lalu apa saja pelanggaran kejahatan yang biasanya dilakukan oleh pelaku invasi perang? 

Setidaknya ada lima (5) yang menjadi hal tabu dalam sebuah peperangan menurut IHL yaitu:

Pertama, tidak membatasi korban perang

Sebaik-baik peperangan ialah perang yang korbannya sedikit (meminimalisir korban) atau bahkan perang yang tidak memakan korban satu pun sebab nyawa manusia tetaplah menjadi hal dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh semua orang.

IHL berprinsip agar bagaimana suatu peperangan bisa sesegera mungkin berakhir dan semua pihak kembali menjalani hidupnya masing-masing dengan damai dan aman.

Kedua, menyerang masyarakat sipil

IHL mengecam tindakan pelaku perang yang menyerang masyarakat sipil. Hal tersebut karena masyarakat sipil tidak ikut terlibat dalam suatu peperangan sehingga hidup dari warga sipil ini berhak untuk dilindungi termasuk pada saat peperangan berlangsung. 

Menyerang atau menembak masyarakat sipil itu sama seperti tidak menjunjung etika perang dari IHL dan tidak menghargai harkat martabat manusia.

Hal pada bagian ini selaras pada konsep IHL yakni bagaimana melindungi pihak yang tidak ikut terlibat dalam peperangan. 
 
Ketiga, Tidak memberikan hak para tahanan perang

Dalam peperangan berlangsung biasanya ditemukan pihak lawan menyerahkan diri atau dalam keadaan tidak mampu lagi untuk menyerang dan akhirnya pihak lawan ini menjadi tahanan perang dari lawannya tersebut. 

Pada saat menjadi tahanan perang maka selama itu pula haknya harus ditunaikan seperti diberikan makan dan minum serta tidak boleh diperlakukan dengan kekerasan.

Tahanan lawan dalam peperangan yang tidak mendapatkan haknya pada saat jadi tahanan perang maka pihak lawan tersebut dapat disebut telah melanggar hukum perang menurut IHL. 

Keempat, tidak merawat yang sakit dan terluka

Korban peperangan yang mengalami sakit dan terluka lalu tidak lagi dalam keadaan mampu untuk berperang (menyerahkan diri) maka ia berhak untuk dirawat. 

Bilamana korban tersebut ditelantarkan atau tidak dirawat dengan tidak mengizinkan petugas medis untuk melakukan pengobatan maka sesungguhnya telah melakukan kejahatan perang menurut IHL.  

Kelima, tidak mengizinkan petugas medis bekerja

Selaras dengan poin keempat, petugas medis perang yang tidak diizinkan melakukan tugasnya pada saat mengobati tentara pasukannya maka hal tersebut juga dianggap melanggar hukum perang menurut IHL.







Penulis: Abdullah (Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar/Pengamat Hukum)

Posting Komentar

0 Komentar