LBH GP Ansor Sulsel Laporkan Faisal Assegaf Atas Ujaran Kebencian Terhadap Ketum PBNU-Ketum GP Ansor

SULSEL, SABDATA.ID — Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Sulawesi Selatan mendatangani Polda Susel untuk melaporkan salah satu penggiat media sosial yang juga merupakan mantan aktifis 1998 yakni faisal Assegaf, Jumat, (11/11 2022).


Laporan ini langsung diajukan oleh Pengurus LBH GP Ansor Sulsel yakni Ketua LBH GP Ansor Ramdhany Tri Saputra dan Pengrus LBH GP Ansor Sulsel Fathurrahman Marzuki. Beberapa kader Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kec. Biringkanayya Kota Makassar turut menemani.

Dalam laporannya, Faisal Assegaf dilaporan atas dugaan tindak pidana Psl. 28 ayat 2 Jo 45a ayat 2 dan Psl. 27 ayat 3 UU ITE dengan beberapa bukti yang dilampiran beberapa cuitan pada akun twitternya. 

Ketua LBH GP Ansor Sulsel, Ramdhany Tri Saputra berharap kasus ujaran kebancian yang dilakukan oleh Faisal Assegaf terhadap Ketum PBNU dan Ketum GP Ansor supaya segera ditangani secara profesional pihak Kepolisian.

“Kepolisian diharap Profesional dan bergerak cepat dalam menangani laporan ini, dikarenakan hal ini sudah menjadi perhatian publik dan menyakit warga nahdliyyin dan GP Ansor” jelasnya.

Dalam wawancara lainnya, Ketua Umum LBH Ansor memberikan keterangan bahwa LBH GP Ansor tidak bermaksud membatasi, apalagi berupaya untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Kami mengambil langkah hukum hanya terhadap ujaran kebencian yang mengganggu ketenteraman kehidupan bersama dan bahkan berpotensi menyulut konflik yang membahayakan.

Kami memandang cuitan Faizal Assegaf di luar kategori kebebasan berpendapat yang mendapatkan jaminan perlindungan konstitusional. Sebaliknya, yang dilakukan Faizal Assegaf sudah memenuhi unsur-unsur delik pidana penyampaian ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan.


Oleh karena itu, pelaporan pidana atas tindakan Faizal Assegaf  adalah wujud tanggungjawab konstitusional kami untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta untuk turut serta merawat ketenteraman hidup bersama.






Kontributor: Muhammad Irwan Tamsul
Editor: Nurham

Posting Komentar

0 Komentar