Opini, Sabdata.id – Ketahanan energi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai negara yang masih bergantung pada impor bahan bakar minyak, Indonesia terus mengembangkan kebijakan diversifikasi energi melalui pemanfaatan sumber daya alam dalam negeri.
Salah satu kebijakan strategis tersebut adalah implementasi Biodiesel B50, yaitu bahan bakar yang terdiri atas campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) dan 50 persen solar.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program B20, B30, dan B40 yang bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi impor solar, meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit, serta mendorong transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan.
Dengan demikian, kebijakan Biodiesel B50 tidak hanya dipahami sebagai kebijakan sektor energi, tetapi juga sebagai instrumen negara dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dalam perspektif hukum konstitusi, kebijakan Biodiesel B50 memiliki dasar yang kuat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan sumber daya alam dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (4) mengamanatkan agar perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi yang mengedepankan efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, dan kemandirian nasional.
Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan Biodiesel B50 tidak hanya diukur dari besarnya penghematan devisa atau berkurangnya impor solar, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara.
Menurut penulis, hal ini sejalan dengan teori jenjang norma (Stufenbau Theory) Hans Kelsen yang menyatakan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus memperoleh legitimasi dari norma hukum yang lebih tinggi, yaitu konstitusi.
Artinya, kebijakan Biodiesel B50 harus mencerminkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial.
Selanjutnya, Jimly Asshiddiqie melalui konsep negara hukum modern (welfare state) menegaskan bahwa negara tidak cukup hanya menjaga ketertiban, tetapi juga berkewajiban mengelola sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat.
Kedua teori tersebut menunjukkan bahwa legalitas formal suatu kebijakan harus diikuti dengan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, teori Sustainable Development yang diperkenalkan oleh Gro Harlem Brundtland menegaskan bahwa pembangunan harus mampu memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya.
Dalam konteks Biodiesel B50, teori ini menegaskan bahwa kebijakan energi tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan ketahanan energi, tetapi juga harus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan demikian, keberhasilan program Biodiesel B50 harus dinilai berdasarkan kemampuannya mengintegrasikan ketiga aspek tersebut secara seimbang.
Implementasi Biodiesel B50 merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi dalam memperkuat kemandirian energi nasional.
Melalui peningkatan penggunaan biodiesel berbasis kelapa sawit, pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap impor solar, menghemat devisa negara, memperkuat hilirisasi industri sawit, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Program yang mulai diterapkan secara nasional pada Juli 2026 ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, produsen biodiesel, badan usaha bahan bakar minyak, industri otomotif, hingga masyarakat sebagai pengguna energi.
Implementasi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan energi tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Salah satu dampak positif dari implementasi Biodiesel B50 adalah meningkatnya pemanfaatan minyak sawit dalam negeri sehingga mampu memperkuat hilirisasi industri, meningkatkan permintaan terhadap hasil perkebunan rakyat, mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Dari perspektif konstitusi, kebijakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Apabila dilaksanakan secara konsisten dan akuntabel, kebijakan ini berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang luas, baik bagi negara maupun masyarakat.
Namun demikian, implementasi Biodiesel B50 juga menghadirkan berbagai tantangan konstitusional yang tidak dapat diabaikan.
Meningkatnya kebutuhan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel berpotensi mendorong perluasan perkebunan sawit yang dapat memicu deforestasi, degradasi lingkungan, konflik agraria, dan tekanan terhadap keanekaragaman hayati apabila tidak disertai pengawasan yang efektif. Kekhawatiran tersebut bukan sekadar bersifat teoritis.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah organisasi lingkungan dan hasil penelitian menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan sawit di beberapa wilayah masih berkaitan dengan perubahan tutupan hutan, sengketa lahan dengan masyarakat lokal maupun masyarakat adat, serta meningkatnya tekanan terhadap ekosistem.
Selain itu, meningkatnya kebutuhan minyak sawit untuk sektor energi juga berpotensi memengaruhi ketersediaan pasokan crude palm oil (CPO) bagi industri pangan sehingga dapat berdampak pada stabilitas harga minyak goreng dan kebutuhan pokok masyarakat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program Biodiesel B50 tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi energi, tetapi juga pada kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan energi, ketahanan pangan, perlindungan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Berdasarkan perspektif Hans Kelsen, Jimly Asshiddiqie, dan teori Sustainable Development, dapat dipahami bahwa legitimasi konstitusional kebijakan Biodiesel B50 tidak berhenti pada keberadaan dasar hukum, tetapi harus dibuktikan melalui implementasi yang benar-benar mencerminkan tujuan konstitusi.
Negara berkewajiban memastikan bahwa kebijakan energi nasional memberikan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat, tidak menimbulkan ketimpangan sosial, serta tetap menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, penguatan pengawasan terhadap perluasan perkebunan sawit, transparansi dalam tata kelola program, perlindungan masyarakat lokal dan masyarakat adat, pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) secara konsisten, serta pelibatan masyarakat dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan menjadi langkah penting agar implementasi Biodiesel B50 tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi ekonomi.
Dengan demikian, kebijakan Biodiesel B50 merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam mewujudkan kedaulatan energi nasional. Namun, keberhasilannya tidak boleh diukur semata-mata dari besarnya penghematan devisa, peningkatan produksi biodiesel, atau berkurangnya impor solar.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada kemampuan negara menyeimbangkan kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, dan pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat.
Apabila keseimbangan tersebut dapat diwujudkan melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, maka Biodiesel B50 tidak hanya menjadi kebijakan energi nasional, tetapi juga menjadi manifestasi nyata negara hukum konstitusional yang berkeadilan dan berpihak pada sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penulis: Andi Resky Firadika, Andi Safriani
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia

0 Komentar
Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun