LAGSU Gelar Aksi Kedua di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Ini Tuntutannya

SUMUT, SABDATA.ID – Sejumlah massa aksi LAGSU (Lintas Aktivis Antar Generasi Sumatera Utara) menggelar aksi demo kedua kalinya di kantor Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). LAGSU menuntut agar mengusut tuntas kegiatan Bimtek oleh dinas PMD dan kepada desa se-kabupaten Medan dan Riau Pekan Baru, Senin (03/10/2022).

Kurnia Sandy selaku koordinator aksi dalam orasinya mendesak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar mengusut tuntas semua kegiatan-kegiatan BIMTEK yang dilaksanakan oleh dinas PMD beserta kepala desa se-kabupaten Padang lawas T.A 2021-2022, yang diselenggarakan di sumatera utara Kota Medan dan Riau Pekan Baru.

LAGSU menduga adanya suatu  indikasi tindak pidana korupsi atas pelaksanaan BIMTEK di kabupaten Padang lawas tersebut.

Henry Raja, Ketua umum LAGSU meminta agar Kejatisu untuk transparan serta bersikap netral tanpa diintervensi oleh pihak manapun.

"Saya berharap kepada Kejatisu agar transparan netral dan tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun, Equality Before The Law (semua pihak sama di hadapan hukum)," Jelasnya, Senin (3/10).

Menurutnya, masyarakat Padang Lawas merasa resah atas pelaksanaan Bimtek yang tidak maju.

Baca juga: Rekrut Anggota Militan, PMII Rasya UIN Alauddin Cab. Gowa kini Sukses Gelar Mapaba

"Hingga saat ini Masyarakat merasa resah atas pelaksanaan BIMTEK yang tidak ada kemajuan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Padang lawas, bahkan ada beberapa temuan bahwa dikalangan masyarakat kabupaten Padang lawas ada beberapa kepala desa telah membeli sertifikat BIMTEK," sambungnya.

Tidak sampai disitu juga, Henry raja telah membawa berkas (bukti pengaduan) ke PTSP kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Sesuai keterangan penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumatera Utara Juliana sinaga yang menerima perwakilan aksi unjuk rasa akan menindaklanjuti berkas laporan yang telah diberikan oleh Henry raja.

"Kami akan  mempelajarinya untuk proses selanjutnya," ujar Juliana sinaga.





Penulis: Kurnia Sandi
Editor: Nurham

Posting Komentar

0 Komentar