SURABAYA, SABDATA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kali ini menggagalkan pengiriman kebutuhan pokok, minyak goreng ke luar negeri (Timor Leste) di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, (12/5/2022).
Aksi penggagalan tersebut berhasil dilakukan bersama dengan Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur.
Menurut keterangan yang diperoleh Sabdata, terdapat delapan kontainer minyak goreng yang diamankan kepolisian dengan sejumlah 121,985 ton minyak goreng atau 162.642,6 liter.
Tanggapan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan, aksi ekspor minyak goreng tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Pengungkapan tersebut bermulai dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," Ungkap Agus, 12/5 (dikutip dari sumber Polda Sulse).
Saat ini pula, belum diketahui informasi keterangan dari motif spesifik pelanggaran penyulundupan minyak goreng tersebut ke Timor Leste.
Penulis: Abdullah
0 Komentar
Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun