Polri Gagalkan Pengiriman Minyak Goreng 8 Kontainer ke Timor Leste

Polri Gagalkan Pengiriman Minyak Goreng 8 Kontainer ke Timor Leste
SURABAYA, SABDATA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kali ini menggagalkan pengiriman kebutuhan pokok, minyak goreng ke luar negeri (Timor Leste) di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, (12/5/2022). 

Aksi penggagalan tersebut berhasil dilakukan bersama dengan Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur.

Menurut keterangan yang diperoleh Sabdata, terdapat delapan kontainer minyak goreng yang diamankan kepolisian dengan sejumlah 121,985 ton minyak goreng atau 162.642,6 liter. 

Tanggapan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan, aksi ekspor minyak goreng tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum. 

Ia juga menjelaskan awal mulai tindakan pelanggaran tersebut hingga akhirnya digagalkan oleh Polri bersama dengan Polda Jatim. 


"Pengungkapan tersebut bermulai dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," Ungkap Agus, 12/5 (dikutip dari sumber Polda Sulse).

Sejauh ini dalam dugaan aksi pelanggaran tersebut, kepolisian menetapkan dua tersangka yaitu inisial (E) umur 44 tahun dan (R) 60 tahun. Keduanya diduga sebagai pemeran ekspor minyak goreng ke Timor Leste. 


Saat ini pula, belum diketahui informasi keterangan dari motif spesifik pelanggaran penyulundupan minyak goreng tersebut ke Timor Leste. 






Penulis: Abdullah

Posting Komentar

0 Komentar