Viral! Aksi Premanisme Oknum Satpam Kampus UIN Alauddin, Mahasiswa: Sangat disayangkan

MAHASISWA, SABDATA.ID – Dalam aksi demonstran yang di lakukan oleh Mahasiswa UIN pada Rabu, (31/7/24), Di depan kantor rektorat berakhir ricuh. Pemicu utama keributan ialah saat wakil rektor III yakni Prof Muhammad Khalifah Mustami mengeluarkan pernyataannya.

Ia mengatakan bahwa aksi yang di lakukan mahasiswa, sudah melanggar aturan karena tidak mengajukan izin secara tertulis.

Ia juga menegaskan, “Saya mewakili pimpinan kampus menyatakan, bahwa surat edaran itu tidak bisa di cabut”.

Pernyataan tersebut di soraki oleh massa aksi, kemudian salah satu pihak satpam memegang satu massa aksi yang berdiri saat itu, kemudian lokasi aksi saat itu tidak lagi kondusif dan terjadilah aksi kejar-kejaran antara mahasiswa dan satpam.

Kemudian dalam video yang viral terlihat satu massa aksi yang tergeletak di atas tanah dan di kerumuni oleh satpam, kemudian terlihat di video satpam memukuli massa aksi tersebut.

Lalu, tas massa aksi yang di kerumuni oleh satpam di rampas satpam lain untuk menggeledah isinya. Kemudian terdengar teriakan dari satpam yang melontarkan kalimat, “ada busur, ada busur” teriak salah satu satpam yang menggeledah tas mahasiswa.

Namun saat di periksa tidak ada benda tajam yang di temukan. Ini adalah tindakan salah karena belum di periksa tapi sudah berteriak seperti itu.

Baca juga: Kronologi Premanisme oknum Satpam Kampus UIN Alauddin Makassar pada Mahasiswa

Adapun isu yang di bawakan pada aksi ini adalah tentang penolakan terhadap surat edaran 259 atau para massa aksi meminta pimpinan untuk mencabut surat edaran tersebut.

Surat edaran 259 berisi tentang penyampaian aspirasi, bahwa mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi harus mendapatkan izin dari pimpinan universitas atau fakultas, serta mendapatkan izin secara tertulis yang di berikan oleh pimpinan universitas atau fakultas.

Namun satpam kampus melakukan tindakan premanisme dalam penanganan massa aksi padahal dalam peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 24 tahun 2007 bab III pasal 6 tentang tujuan, pokok dan fungsi satpam.

Bahwa satpam harus menyelenggarakan, keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat kerja. Namun yang di lakukan satpam berbanding terbalik dengan peraturan tersebut, artinya fungsi humanis belum sepenuhnya di pahami oleh pihak satpam.

Atas tindakan tersebut, Salsabila seorang mahasiswa yang ikut dalam aksi itu menyayangkan oknum satpam yang diduga melalukan tindakan premanisme. 

"Tentu sangat disayangkan atas tindakan Satpam saat melakukan pengamanan, seperti preman," terangnya. 

Aksi ini pula juga menolak surat yang di keluarkan pimpinan yakni surat D.O untuk 2 mahasiswa FSH. Dengan isi surat tersebut yakni menuliskan tentang pelanggaran kedua mahasiswa tersebut yaitu pelanggaran kode etik.

Kronologi 2 mahasiswa di D.O di lansir pada laman petakjaeja.id


Link video dugaan premanisme oknum satpam UIN Alauddin Makassar (KLIK DISINI





Citizen: Salsabila

Posting Komentar

0 Komentar