Sikapi Tindakan Arogansi PT. FIF, KPPM Desak POLDA Sulsel Percepat Penyelesaian Perkara

ORGANISASI, SABDATA.ID – Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), kembali gelar Aksi Unjuk Rasa (Unras), di POLDA Sul-Sel, atas dugaan tindakan penganiayaan dari pihak PT. Federal Internasional Finice (FIF) Makassar, kepada salah satu Debitur hingga meninggal dunia, di Jln. Perintis Kemerdekaan, POLDA Sul-Sel, Jum'at (6/10/2023).

Jendral Lapangan (Jendlap), Iswan Kusnadi, saat audiensi mengungkapkan bahwa meninggalnya korban (debitur) diduga disebabkan oleh tindakan arogansi pihak FIF Makassar, saat korban yang berinisial Natsir (69), menanyakan motor yang di tarik petugas PT. FIF.

Natsir yang bertempat tinggal di jln. Minasaupa, Rappocini itu meregang nyawa di lantai dua salah satu kantor leasing Motor di kota Makassar.

"Kuat dugaan kami  PT.FIF melakukan kekerasan terhadap saudara Natsir dan menyalahi  putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia, harusnya penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi kepada Almarhum Natsir," jelas Kabit Investigasi dan Advokasi KPPM tersebut.

Disamping itu, AKP. Acang, yang menangani perkara menyampaikan bahwa "perkara ini masi dilakukan proses pendalaman dan pengembangan kasus," tuturnya.

Baca juga: KPPM Gelar Aksi Demonstran, Tuntut Pemerintah atas penggusuran Rempang kota Batam

Pada saat melakukan audience perkara bersama kppm di Polda Sulsel, pihak penanganan perkara, menyampaikan perkara tersebut masih sementara di proses dan dilakukan pengembangan.

Lebih lanjut Iswan Kusnadi selaku Jendlap menyampaikan bahwa perkara tersebut akan di kawal dan dipresur melalui aksi massa sesuai dengan aturan dan undang-undang yg berlaku.

"Karena kasus tersebut merupakan perkara kemanusiaan dan pelanggaran hukum maka wajib bagi kami untuk tetap melakukan pengawalan sampai kasus ini benar-benar tuntas," pungkas Iswan sebelum membubarkan diri.

Landasan Hukum :
Putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021

Adapun tuntutan kppm:
1. Mendesak Kapolda SULSEL segera menindak lanjuti segera laporan dugaan penganiayaan yang di lakukan PT.FIF terhadap saudara Natsir. Dan mengusut tuntas misteri kematian almarhum Natsir
2. Hentikan  segala aktivitas kantor FIF sampai kasus ini tuntas
3. Mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabut izin operasional FIF kota Makassar karna di duga menyalahi aturan yang berlaku.
4. Mendesak Polrestabes untuk tetap memasangi police Line sebagai TKP sampai kasus indikasi adanya tindak pidana tuntas.
5. Tegakkan supremasi Hukum di Sulsel





Citizen: Allang

Posting Komentar

0 Komentar