Inovasi Perbankan Syariah untuk Memperluas Layanan Didaerah yang Terpencil

OPINI, SABDATA.ID – Bank merupakan suatu badan usaha yang bergerak dibidang keuangan yang  kegiatan usahanya dengan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan atau simpanan lainnya dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka.

Bank syariah sendiri merupakan jenis bank yang menggunakan prinsip syariah dalam operasionalnya. Menurut UU No. 21 Tahun 2008, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan prosesnya dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Keberadaan bank Syariah dan konvensional begitu berbeda dari banyak aspek, secara filosofis bank syariah lahir sebagai upaya agar penghindaran dari transaksi yang dilarang khususnya dari transaksi Ribawi. Keberadaan bank syariah sebagai fungsi utamanya sebagai lembaga keuangan yang berbasis syariah yang di harapkan mampu mendukung keberadaan sektor riil.

Jika bank konvensional menjalankan kegiatannya dengan menggunakan skema bunga maka bank syariah menggunakan aka-akad yang sesuai dengan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatannya.

Berbagai skema yang digunakan bank syariah seperti akad dengan pola titipan, akad dengan pola bagi hasil, pembiayaan dengan skema jual beli, pembiayaan dengan skema sewa, dan masih banyak lagi akad yang di sediakan bank Syariah.

Dengan adanya berbagai produk yang di tawarkan bank Syariah baik itu produk penghimpun dana maupun produk penyaluran dana maka akan menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, dan mereka nyaman dengan banyaknya pilihan akad dan berbasis syariah Perkembangan bank syariah ini, memperlihatkan adanya respon positif dari masyarakat terhadap bank syariah.

Antusiasme masyarakat akan kehadiran perbankan syariah yang semakin membaik tidak lepas dari adanya prinsip syariah yang melekat dalam perbankan itu sendiri.

Penerapan syariah dalam perbankan syariah terbukti mempengaruhi kepuasan terhadap nasabah bank syariah.

Diketahui tujuan dari perbankan itu sendiri adalah mengimplementasikan sistem nilai dari al-Qur’aan dan Assunah dalam sistem sosial ekonomi kaum muslin, mendorong pertumbuhan ekonomi negara-negara Muslim untuk mencapai kemaslahatan umat dan Bangsa.

Adanya respon baik dari masyarakat mengenai perbankan syariah itu sendiri menjadi peluang besar perbankan syariah untuk memperluas layanan didaerah yang terpencil.

Karena kita ketahui daerah terpencil belum terjamah oleh perbankan syariah maka perlu mengadakan sosialisasi mengenai perbankan syariah, menyediakan akses bagi masyarakat dalam menjangkau perbankan syariah itu sendiri, menyediakan pelayanan yang baik, dan menjadi tempat solusi untuk masyarakat dalam mempertahan perekonomian.

Namun kita juga harus mengetahui bahwa hal tersebut tidak semudah yang kita rencanakan karena adanya banyak faktor yang bisa saja menghambat untuk memperluas layanan perbankan itu sendiri.

Dimulai dari kurangnya partisipasi pemerintah setempat, adanya bank konvensional yang sudah mendarah daging dalam tubuh masyarakat, serta Adanya oknum yang merasa tersaingi  mendotring masyarakat setempat agar tidak menggunakan bank syariah.

Ini menjadi tantangan besar bagi bank syariah karena bank syariah harus beradaptasi dengan baik di masyarakat, mensosialisasikan perbankan syariah agar menarik, dan memberikan pelayanan yang baik  agar masyarakat mampu tertarik dalam menggunakan bank syariah.

Perlu juga kita ketahui kesadaran generasi masa kini dan yang akan mendatang harus di tegakkan agar mereka menjadi penerus pengguna layanan perbankan syariah, karena  yang kita ketahui perbankan syariah hadir untuk   kemaslahatan umat. karena yang kita cari di muka bumi adalah keberkahan hidup di dunia dan di akhirat.




Penulis: Mayang Sari

Posting Komentar

0 Komentar