Terancam Memilih Kucing dalam Karung

OPINI, SABDATA.ID – Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) adalah implementasi paling konkret dari pelaksanaan Demokrasi. Pemilu sebentar lagi akan berlangsung, namun pada detik-detik berlangsungnya perhelatan tersebut, sistem milu yang tidak pernah dianggap sebuah problem di tengah masyarakat, kini terancam berubah. 

Perlu diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yaitu putusan MK PERKARA NOMOR 22-24/PUU-VI/2008. Pada saat itu menyatakan bahwa UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tepatnya dalam pasal Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sejak saat itu sistem yang berlaku adalah sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional terbuka itu sendiri adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.

Selain itu, sistem terbuka mengizinkan pemilih untuk memilih individu daripada partai. Pilihan yang diberikan oleh pemilih disebut pilihan preferensi. Artinya kita dapat melihat dan memilih langsung figur calon legislator yang akan kita pilih. 

Sejumlah pihak kini mengajukan uji materi terkait hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Pokok permohonan yang diajukan yakni pengubahan menjadi sistem proporsional tertutup, artinya rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen hanya memilih partai. 

Konsekuensi dari terkabulnya permohonan tersebut yaitu membuka peluang bagi para elite partai untuk melakukan transaksi dengan orang-orang yang ingin maju ke parlemen.

Selain itu tentunya rakyat Indonesia seolah olah akan memilih kucing dalam karung. Kita tidak mampu lagi melihat dan menguji kemampuan para legislator sebelum terpilih. Kontrol penuh yang sebelumnya dipegang oleh rakyat akan lepas sepenuhnya ke tangan elite partai. 

Harapan demokrasi kita saat ini berada di Mahkamah Konstitusi, tentunya kita berharap agar sistem pemilihan saat ini tidak berubah. Belum pulih kontroversi perihal Presidential Threshold yang diharapkan oleh rakyat untuk diubah oleh Mahkamah Konstitusi. 

Namun begitu tidak pernah diaminkan oleh MK, padahal puluhan kali diajukan judicial review oleh berbagai pihak termasuk lembaga Dewan Perwakilan Daerah, namun hal tersebut tidak mengetuk hati dari hakim Konstitusi.

Sistem proporsional terbuka yang tetap menjadi pilihan bagi rakyat jangan sampai menjadi luka baru bagi rakyat jika permohonan kali ini yang diajukan hanya oleh secuil pihak elit justru dikabulkan oleh MK.


Proporsional tertutup akan membuka lahan peternakan baru bagi para oligarki. Semua elemen masyarakat wajib bersuara akan hal ini terutama bagi Mahasiswa yang masih menginginkan peradaban politik yang sehat. Keterpurukan menanti demokrasi kita tatkala rakyat Indonesia terpaksa memilih kucing dalam karung. Mari bersatu gaungkan penolakan, kita kuat karena bersatu.







Penulis: Zulkifly

Posting Komentar

0 Komentar