Alumni Ilmu Hukum Dorong Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FSH Dipolisikan: Biar Tidak Terulang

KAMPUS, SABDATA.ID – Abdullah, Alumni Mahasiswa Ilmu Hukum dorong pelaku dugaan pelecehan seksual yang terjadi lingkup Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dipolisikan, Samata, Kab. Gowa, Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, kasus pelecehan seksual tersebut kian terus terjadi di kampus peradaban UIN Alauddin sehingga perlu penanganan tegas bagi pelaku pelecehan.

"Saya kira ini sangat tidak pantas terjadi dilingkup kampus kita, kampus peradaban, bahkan isu ini sudah ada sejak lama dan apalagi dugaan (pelecehan seksual) baru-baru ini terkuak di fakultas Syariah," terang Abdullah, Kamis (16/3).

Ia pun, mengungkapkan keprihatinannya dan mendorong agar korban melakukan pelaporan ke pihak berwajib agar tidak terjadi hal serupa kembali.

"Olehnya itu, sebagai alumni, tentu prihatin terhadap fenomena ini, pelaku perlu untuk ditindak tegas oleh pihak kepolisian dengan harapan dugaan kasus serupa tidak terulang lagi, yaa sisa menunggu korban mengajukan pengaduan ke pihak berwajib," sambungnya.

Baca juga: Rekomendasi 4 Outfit Keren dan Rapi untuk Mahasiswa buat ke Kampus

Sementara itu, Kepala divisi Hukum Unit Layanan Terpadu (ULT) UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin juga mendorong agar korban melaporkan atas kejadian tidak senonoh tersebut.

“Kemarin saya sudah tanyakan kepada korban kalau kita mau dampingi ke kepolisian untuk melaporkan kasus ini,” tuturnya dikutip dari laman washilah.com, Kamis (16/3).

Sambung, menurutnya, kasus tersebut bisa saja berulang kembali lantaran adanya pembiaran terhadap pelaku yang tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Memang banyak orang tidak mau melapor ke polisi karena takut menjadi aib di keluarga, tetapi kalau dibiarkan terus menerus problemnya orang lain bisa terkena,” sambungnya.

Namun begitu, Rahman juga menuturkan bahwa hingga kini (16/3) belum ada pihak korban yang melaporkan atas kejadian itu di kepolisian.

Menurutnya, korban dari dugaan tersebut oleh pelaku SS yang terjadi baru-baru ini enggan melapor sehingga pelaku tidak dapat disebut tersangka tindak pidana.

“Korban tidak mau melapor sehingga SS ini tidak dikatakan pelaku tindak pidana,” tutupnya.




Citizen: Amasa
Editor: Nurham

Posting Komentar

0 Komentar