Di ruang Persidangan, Putri Candrawathi Akui Sempat Larang Brigadir J angkat dirinya ke lantai 2



NASIONAL,SABDATA.ID -- Putri Candarwahti, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Josua (J) mengaku melarang brigadir J angkat dirinya yang sedang pusing ke kamar lantai 2. Pengakuan tersebut disampaikan di persidangan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).  

Putri mengungkapkan kronologi pada saat dirinya berada di Magelang tanggal 4 Juli 2022 lalu.

Sang Hakim PN Jakarta Selatan menanyakan bagaimana kronologi Terdakwa saat berada di rumah dinas Ferdi Sambo (FS) Magelang tersebut. 

Awalnya Putri mencerikan kejadian sebelumnya yang mengantarkan anak ke-3 nya tersebut ke sekolah saat setelah makan siang.

"Tanggal 4 (Juli), habis makan siang saya mengantarkan anak saya yang nomor 3 bersama suami (Ferdy Sambo), Bi Susi (ART Ferdy Sambo) dan Dek Yosua. Tiba di sekolahnya kami mengantarkan sampai masuk asrama," terang Putri saat persidangan berlangsung dilansir dari media kompas.com

Lanjut, Putri menuturkan, FS bersama dengan Daden Miftahul Haq (Ajudan FS) menuju ke Semarang  dalam rangka menghadiri HUT Bhayangkara besok harinya di 

"Selanjutnya Pak FS bersama Dek Daden (Daden Miftahul Haq, ajudan Sambo) berangkat menuju ke Semarang karena akan menghadiri HUT Bhayangkara keesokan harinya," lanjut Putri.

Sambung, Putri juga mengungkapkan dirinya tidak ikut bersama dalam pemberangkatan tersebut, Ia kembali ke Rumahnya di Magelang bersama tiga orang; Susi; Richard dan Josua.

Putri melanjutkan ceritanya,  pada saat itu ketika berada di rumah, malam hari, Ia merasa sakit dan ingin beristirahat di ruang Televisi lantai 1.

Melihat kejadian tersebut,  diduga Yosua berinisiatif mengangkat Putri ke kamar yang berada di lantai 2 untuk beristirahat namun sempat dilarang oleh Putri

Putri pun melarang Brogadir J mengangkat dirinya ke kamar yang berada di lantai 2.

"Terus Dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali, pada saat yang pertama kali saya bilang sama Dek Yosua, 'jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya sendiri ke atas'," kata Putri.

"Lalu Kuat Maruf menegur Yosua karena saya tidak berkenan untuk diangkat, lalu kedua kalinya lagi Dek Yosua mengangkat lagi namun saya bilang sama Dek Richard, 'jangan dek nanti kalau saya sudah kuat nanti saya sendiri ke atas'," imbuh Putri.

Baca juga: Pria Paruh Baya Ke Mekah Naik Sepeda, Lazisnu Makassar Peduli Musafir

Setelah menceritakan kronologi tersebut, Hakim pun menanyakan pada Putri tentang penyakitnya pada saat itu sehingga membuat dirinya tidak mampu untuk berjalan ke lantai 2.

"Saya pusing, saya memang suka pusing, karena sejak tahun 2011 saya pernah jatuh dan ada sedikit cedera di bagian punggung belakang saya," kata Putri.


Tambahan

Diketahui saat ini, Putri dkk didakwa atas dugaan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).








Penulis: Abdullah

Editor: Tim Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar