Hukuman Bagi Pelaku KDRT

OPINI, SABDATA.ID — Baru-baru ini publik dihebohkan dengan berita KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang menimpa artis dangdut Indonesia yaitu Lestiani atau akrab disapa Lesti Kejora. Dari berita yang beredar mengatakan bahwa kronologi terjadinya KDRT tersebut berawal dari korban mengetahui suaminya (RB) selingkuh, sehingga korban pun dibanting hingga di cekek. Korban segera melaporkan kasusnya ke pihak yang berwajib dengan membawa bukti visum penganiyaan, lalu setelah itu korban segera menjalani perawatan karena kondisinya yang semakin memburuk.

Sebenarnya, KDRT memang sering kali terjadi dan bisa menimpa siapa pun tanpa terkecuali. KDRT yang merupakan singkatan dari Kekerasan dalam rumah tangga merupakan segala tindakan kekerasan baik kekerasan fisik, psikis maupun seksual serta penelantaran yang terjadi dalam lingkup keluarga (suami, istri maupun anak).


KDRT bisa disebabkan oleh beberapa faktor yaitu ekonomi, sosial, budaya maupun agama. Faktor ekonomi misalnya, tuntutan ekonomi yang semakin tinggi membuat suami rentan stres hingga akhirnya meluapkan kekesalannya kepada istri ataupun anak. Faktor sosial misalnya, merasa tidak dilayani dengan baik oleh pasangan sehingga melakukan perselingkuhan dan berujung kepada kekerasan. Faktor budaya misalnya, budaya masyarakat di Indonesia yang sebagian besar masih menganut budaya patriarki yakni menganggap kedudukan laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan sehingga satu pihak merasa dirinya berkuasa dan bebas melakukan apapun termasuk kekerasan. Dan yang terakhir faktor agama, hampir sama dengan faktor budaya yakni kurangnya pemahaman masyarakat tentang ajaran agama sehingga kekerasan dalam rumah tangga rentan terjadi.

Hukuman bagi pelaku KDRT tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 44 ayat (1) yakni sanksi bagi pelaku kekerasan fisik : jika kekerasan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan aktivitas sehari-hari, maka akan dipidana penjara maksimal 4 bulan atau denda paling banyak 5 juta rupiah. Jika mengakibatkan luka ringan pada korban maka akan dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 15 juta rupiah. Jika mengakibatkan luka berat bagi korban, maka akan dipidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah. Dan jika korban meninggal dunia, maka akan dipidana maksimal 15 tahun atau denda paling banyak 45 juta rupiah.

Selanjutnya, sanksi untuk kekerasan psikis maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak 9 juta rupiah. Kemudian, Sanksi terkait kekerasan seksual dalam rumah tangga paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling banyak 25 juta dan paling banyak 500 juta rupiah. Dan yang terakhir sanksi bagi pelaku penelantaran dalam rumah tangga maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak 15 juta.

Baca Juga: Pesan Terakhir

Dikutip dari data Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tercatat sudah 18.261 kasus KDRT di Indonesia, dari data tersebut sekitar 16.745 atau 79,5% menjadikan perempuan sebagai korban dalam kasus kekerasan tersebut. Sedangkan laki-laki yang menjadi korban kekerasan tercatat sekitar 2.948. Hal ini bisa disimpulkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan bisa saja menjadi korban meskipun memang perempuan lebih rentan menjadi korban dalam banyak kasus kekerasan. Maka dari itu, setiap korban yang mengalami kekerasan baik itu fisik, seksual ataupun psikis diharapkan dapat speak up untuk melaporkan kasusnya. Pemahaman terkait gender juga perlu ditanamkan agar tidak terjadi lagi kekerasan serta pentingnya penguatan produk hukum dalam melindungi dan memulihkan kondisi korban kekerasan dalam rumah tangga.






Penulis:  Sitti Aisyah Achmad
Editor: Nurham
 

Posting Komentar

1 Komentar

Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun