Menurut Abdullah, aksi Pungli jelang PBAK merupakan fenomena melanggar hukum di lingkungan kampus Peradaban.
Hal tersebut berdasarkan yang tertuang dalam surat edaran kampus UIN Alauddin Makassar nomor B-1942/Un.06.I/PP.00.09/8/2022 tentang pelaksanaan PBAK tahun 2022 yang menegaskan tidak ada pungutan apapun pada pelaksanaan PBAK (poin 6).
Ia juga menjelaskan bahwa Oknum Mahasiswa yang melakukan aksi pungli di lingkungan kampus Peradaban merupakan bibit baru calon koruptor masa akan datang.
"Ini jelas-jelas melanggar surat edaran rektor terkait pelaksanaan PBAK 2022 di kampus Peradaban, tentunya tidak boleh dibiarkan karena akan jadi bibit koruptor nantinya," tuturnya.
Baca juga: Pakar Hukum UIN Alauddin Makassar ke Oknum Pungli PBAK 2022: Tanamkan Jiwa Antikorupsi
Sambung, agar menghentikan praktik ilegal tersebut, Mahasiswa Ilmu Hukum tersebut pun meminta kepada pihak terkait agar Mahasiswa yang melakukan praktik Pungli demikian diberikan sanksi berat berupa DO.
"Saya kira langkah tegas, sanksinya di DO bagi oknum Pungli karena jika tidak maka (Pungli) akan menjamur dan mungkin jadi budaya nantinya," sambungnya.
Penulis: Amasa
Editor: Nurham
1 Komentar
Ada pungli di HI... tolong diusut
BalasHapusBeri komentar masukan/saran yang bersifat membangun