Opini, "Keadilan Sosial dalam Masyarakat Sipil dan Pembangunan Perspektif Marxisme" oleh: Nur Adelia Fajrianti
OPINI, SABDATA.ID – Keadilan merupakan syarat mutlak dalam hubungan antar manusia, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keadilan adalah suatu kondisi kebenaran yang ideal secara moral tentang sesuatu, baik menyangkut benda maupun manusia.
Konsep keadilan sosial merupakan simpul dari semua dimensi dan aspek kemanusiaan mengenai keadilan. Istilah keadilan sosial erat kaitannya dengan pembentukan struktur kehidupan masyarakat yang berdasarkan prinsip-prinsip persamaan dan pertemanan.
Dalam konsep keadilan sosial terdapat pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia yang memiliki hak asasi yang sama dalam hubungan antar pribadi dengan sesama baik material maupun spiritual.
Keadilan juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang mengandung tuntutan agar antara lain mendapatkan perlakuan sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Namun jika ditinjau dalam konteks yang lebih luas, pemikiran tentang keadilan berkembang dengan pendekatan yang berbeda karena pembahasan tentang keadilan terdapat dalam banyak literatur.
Sehingga pembicaraan tentang keadilan tidak mungkin tanpa melibatkan teori moral, politik dan hukum. Menjelaskan tentang keadilan dengan satu cara hampir sulit dilakukan.
Salah satu tokoh terkenal yang membahas tentang keadilan sosial yaitu Karl Marx yang menggunakan metode historis dan filosofis untuk membangun teori perubahan yang menunjukkan perkembangan masyarakat menuju keadilan sosial.
Keadilan rasional mengambil sumber pemikirannya dari prinsip-prinsip umum rasionalitas tentang keadilan. Keadilan rasional pada dasarnya mencoba menjawab masalah keadilan dengan menjelaskannya secara ilmiah atau setidaknya kuasi-ilmiah, dan harus didasarkan pada alasan yang rasional.
Sedangkan keadilan metafisik, meyakini adanya keadilan sebagai kualitas atau fungsi di atas dan di luar makhluk hidup dan karenanya tidak dapat dipahami menurut kesadaran manusia yang cerdas.
Keadilan juga dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu tertentu. Seperti Karl Marx yang menjelaskan teori keadilan dari era kapitalisme dikaitkan dengan kondisi yang ada.
Teori kelas Marx bertumpu pada pemikiran bahwa sejarah masyarakat yang ada saat ini adalah sejarah perjuangan kelas. Dengan kata lain, teori kelas mengasumsikan bahwa aktor utama dalam masyarakat adalah kelas sosial.
Misalnya, keterasingan manusia adalah akibat dari penindasan suatu kelas oleh kelas lain. Teori yang dikemukakan oleh Karl Marx bukanlah teori eksplisit melainkan latar belakang deskripsi Marx tentang hukum-hukum perkembangan sejarah, kapitalisme dan sosialisme.
Dalam teori ini, Marx membedakan masyarakat berdasarkan cara produksi (teknologi dan pembagian kerja).
Atau dapat dikatakan bahwa teori kelas sosial Marx didasarkan pada pemikiran bahwa sejarah peradaban manusia adalah sejarah konflik kelas sosial dalam masyarakat.
Faktor ekonomi yang akhirnya mengatur hubungan sosial dalam masyarakat kapitalisme sebelum kedatangan industrialisme manusia adalah keseluruhan, tidak terasing. Namun, setelah munculnya industrialisme maka lahirlah kondisi manusia terbagi menjadi kapitalisme.
Realisasi kerja muncul sebagai realitas yang hilang bagi para pekerja. Semakin besar produk, semakin diasingkan. Karena itu, Marx menekankan perlunya pembebasan manusia.
Dalam Manifesto Komunis yang ditulis oleh Karl Marx bersama Engels, muncul sebuah aksioma bahwa semua sejarah adalah sejarah perjuangan kelas.
Marx mengembangkan model dua kelas yang banyak ditiru oleh para sosiolog dan sejarawan kemudian, yaitu sejarah modern merupakan pertarungan dua kelas fundamental borjuis dan proletariat.
Keadilan sosial di Indonesia juga ada pada pembukaan UUD 1945 dan telah diatur dalam pasal-pasalnya. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan sosial di Indonesia sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara demi kemakmuran, perdamaian dan keamanan.
Negara dibebani tanggung jawab sosial, negara harus memihak kepada mereka yang lemah dengan melibatkan mereka secara aktif dalam pengambilan keputusan di bidang politik, ekonomi dan budaya.
Negara pun dituntut untuk berlaku adil kepada warganya tanpa diskriminasi terhadap siapapun untuk membangun demokrasi yang berkeadilan kemanusiaan dan sosial.
Hakikat keadilan sosial dalam pemikiran Karl Marx adalah jika suatu masyarakat telah menciptakan realisasi diri melalui kasih sayang. Kerjasama adalah masyarakat tanpa kelas, tanpa kekerasan, dan tanpa penindasan, dan manusia bebas dari segala bentuk keterasingan manusia.
Menurut Karl Marx, keadilan sosial yang ada adalah keadilan yang bergantung pada struktur kekuasaan yang mengendalikan kelompok-kelompok yang menderita ketidakadilan yang menentukan kehidupan masyarakat dalam dimensi politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan ideologis.
Negara tidak lain hanya digunakan sebagai penjamin bagi berlangsungnya praktik-praktik penindasan dengan melindungi dan mendukung kelas penindas, serta agama dan sistem nilai lain yang memberikan legitimasi pada struktur kekuasaan kelas tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo, satjipto.2006. hukum dalam jagat ketertiban. Jakarta. UKI press.Marx, karl. 2003. Das Capital, Manifesto. Beilharz.Jurnal hokum dan pembangunan vol. 51. No. 1
Penulis: Nur Adelia Fajrianti (Mahasiswi Ilmu Ekonomi FEBI UIN Alauddin Makassar)
Editor: Muarbi Muayyad
0 Komentar
Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun