Opini, "Hari Perempuan Sedunia: Hilangkan Bias Terhadap Perempuan" Oleh: Sitti Aisyah Achmad

Opini, "Hari Perempuan Sedunia: Hilangkan Bias Terhadap Perempuan" Oleh: Sitti Aisyah Achmad 
Tepat hari ini di tanggal 8 maret 2022 merupakan hari perayaan perempuan sedunia yang memang diadakan setiap tahun sebagai hari peringatan untuk memperjuangkan hak perempuan dan menghilangkan segala diskriminasi pada perempuan. 

Pada tahun ini mengangkat tema dengan tagar #BreakTheBias yang tujuannya untuk menghilangkan bias pada kaum perempuan. 
Berbicara tentang bias (simpangan) yang menimpa kaum perempuan, yang dimana perempuan dianggap tidak mampu untuk melakukan hal lain selain pekerjaan dalam ranah domestik (rumah tangga).
Segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan di luar rumah baik itu di sektor politik, ekonomi, sosial dan lainnya lebih cenderung dipercayakan kepada laki-laki.

Kurangnya dukungan sosial dari masyarakat, membuat perempuan ragu untuk melangkah lebih jauh, hingga akhirnya mereka terus terbelenggu dalam perspektif masyarakat yang berpandangan bahwa perempuan hanya akan berurusan dengan 3 hal, yaitu sumur, kasur dan dapur. 

Dari hasil penelitian PBB pada tahun 2020, mengenai indeks norma sosial gender yang mengambil data lebih dari 75 negara menyatakan bahwa, setengah dari laki dan perempuan di dunia merasa bahwa laki-laki lebih pantas menjadi pemimpin dibanding perempuan.

40 persen dari hasil penelitian juga menyatakan pria bisa menjadi eksekutif yang lebih baik, dan sekitar 28 persen lain berpendapat bahwa seorang suami dibenarkan untuk memukul istrinya.

Tentu hal inilah yang menjadi bias bagi kaum perempuan, karena bukan hanya laki-laki yang menganggap perempuan tidak pantas memimpin tapi juga kaum perempuan itu sendiri yang membenarkan hal tersebut. 

Berkaca di tahun kemarin yang merupakan tahun paling memilukan bagi kaum perempuan. Komnas perempuan mencatat ada sekitar 338.496 kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan di tahun 2021.

Bak fenomena gunung es, data tersebut juga bisa dibilang hanya sebagian karena masih banyak kasus yang rupanya tidak dilaporkan. Kasus pelecehan seksual yang menimpa banyak mahasiswa di berbagai kampus juga menjadi kasus utama yang hingga kini masih sering terjadi.

Kasus seorang istri yang dituntut hanya karena melaporkan suaminya yang sedang mabuk. Ada juga kasus mahasiswi cantik yang bunuh diri setelah dihamili kekasihnya yang tak mau bertanggung jawab. Sungguh miris dan memilukan. 
Dalam upaya menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang menimpa perempuan, khususnya yang terjadi di lingkungan kampu. 

Kemendikbud Ristek telah mengesahkan Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Dimana kebijakan tersebut di atas bertujuan mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi, serta menangani kekerasan seksual di kampus.

Selain itu, perlunya menambah kapasitas lembaga dan informasi terkait kekerasan seksual agar perempuan mendapatkan akses terhadap kanal-kanal komunikasi yang disediakan, dengan tujuan segala laporan mengenai kekerasan terhadap kasus perempuan bisa terhimpun dan diatasi secepatnya.

Terkait dengan bias yang menimpa perempuan memang diperlukan upaya nyata dari perempuan itu sendiri untuk membuktikan bahwa mereka mampu berkontribusi dalam berbagai bidang dan tentunya dukungan sosial dari masyarakat juga dibutuhkan untuk mendorong kaum perempuan lebih maju.







Penulis: Sitti Aisyah Achmad

Posting Komentar

0 Komentar