Dosen Hukum dan Politik UINAM: Rakyat Dapat Tuntut Pemimpin Ingkar Janji

Dosen Hukum dan Politik UINAM: Rakyat Dapat Tuntut Pemimpin Ingkar Janji
GOWA, SABDATA – Dr. Syamsuddin Radjab S.H., M.H., M.M. dosen hukum dan politik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) menyebutkan, rakyat dapat menuntut pemimpin yang ingkar janji (kampanye), Kamis, (6/1/2022).
Menurutnya, pemimpin politik (Bupati, Gubernur, ataupun Presiden) bisa dituntut oleh Rakyatnya ke pengadilan atas janji yang tidak dilaksanakannya (Wanprestasi). 

"(Sejatinya) berdasarkan regulasi, rakyat dapat menuntut pemimpin yang janjinya (saat kampanye) tidak ia laksanakan." jelasnya saat memberikan materi hukum dan politik ke Mahasiswa via zoom, (6/1).  

Sambung, menurutnya, rakyat saat ini mestinya menagih janji-janji ke para pemimpin.

"Kita sekarang tidak dalam keadaan mempercayai pemimpin tapi sekarang kita dalam keadaan menagih janjinya."

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rakyat telah mempercayai pemimpin pada saat pemilu dan pilkada lalu. Kini saatnya rakyat menagih janji pemimpin tersebut.

Jika janji tersebut tidak dilaksanakan maka Rakyat dapat tuntut pemimpin itu ke pengadilan.

Ia memberikan dasar bahwa janji pemimpin pada saat kampanye telah terlampir dalam lembaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lembaran tersebut, menurutnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan nantinya. 
Pada kesempatan yang sama, Dosen Hukum tersebut menuturkan, rakyat tidak boleh percaya pada pemimpin sebelum ia menunaikan janjinya.

"Kita tidak boleh (serta merta) percaya pada pemimpin sebelum ia pantas untuk dipercaya." tutupnya (6/1).
Percaya pada pemimpin jika telah memenuhi janji-janjinya.






Penulis: Abdullah
Editor: Rika Arlianti DM

Posting Komentar

0 Komentar