Opini, "Save Novia Widyasari" Oleh: Abdullah

Opini, "Save Novia Widyasari" Oleh: Abdullah
Seorang mahasiswi dari Universitas Brawijaya Malang, Fakultas Ilmu Budaya, Novia Widyasari Rahayu memilih meng-akhiri hidupnya tepat samping makam ayahnya di kabupaten Mojokerto. 

Tragisnya ia nekad menyudahi sisa hidupnya pasca diduga mendapatkan kekerasan seksual dan diminta menggugurkan kandungannya kedua kalinya oleh oknum anggota Polisi berinisial RB yang merupakan pacarnya sendiri.
Tidak heran, Novia Widyasari R. mengalami depresi hebat lantaran sebelumnya ia diminta untuk kedua kalinya melakukan aborsi kehamilannya oleh sang pacar.

Aborsi pertama ia lakukan dengan usia kehamilan satu mingguan dan aborsi kedua dengan usia 4 bulan lamanya (menurut keterangan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari laman Liputan6<dot>com).

Bahkan, menurut data yang diperoleh penulis. Novia telah meminta ke pacarnya pertanggungjawaban namun tidak dipedulikan, parahnya lagi Ia berusaha berkomunikasi dengan keluarganya dan keluarga sang pacar tetapi lagi-lagi harapannya tidak tersampaikan dengan baik (lihat: Sindonews<dot>com).

Sehingga demikianlah kuat dugaan, akhirnya membuat Mahasiswi cantik ini tidak mampu melanjutkan hidupnya lagi.

Lain sisi, diihat dari latar belakangnya, rupanya Novia merupakan mahasiswi aktif di berbagai organisasi bahkan hal yang membanggakan ia adalah seorang penulis buku. "Laras Asa" salah satu karya bukunya. 

Menurut saya, mahasiswi seperti Novia Widyasari Rahayu punya masa depan yang cerah jika dilihat berdasarkan dari pengalaman organisasi dan hasil karyanya seperti di atas.

Namun apalah daya, karena beban tertekannya yang begitu dahsyat dan tidak dapat ia pikul, depresi berat ia rasakan setelah dimintai oleh pacarnya sendiri untuk melakukan aborsi akhirnya memilih meninggalkan dunia ini. 

Dari peristiwa tersebut, tawaran apa dan bagaimana tindakan yang tepat untuk dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian (penegak hukum) untuk menyikapi si Pelaku kekerasan seksual terhadap Novia Widyasari yang juga merupakan penegak hukum (anggota Polisi)?

Adapun hal apa dan bagaimana yang mesti dilakukan oleh penegak hukum ialah demikian harus melakukan tindak lanjut segera mungkin.

Tindak lanjut pertama yang dilakukan adalah segera memberikan konfirmasi kepada publik tentang tindakan apa yang dilakukan terhadap oknum polisi pelaku kekerasan seksual tersebut.

Menurut saya, kejaksaan dan kepolisian untuk menyikapi pelaku bukan hanya ditindak dengan pemecatan profesi sebagai anggota polisi tetapi juga pelaku harus menjalani proses hukum pidana.

Bahkan bila perlu pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada kasus yang serupa dimasa akan datang dan merusak nama baik Kepolisian.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi ini bila tidak ditindak lanjut atau tidak ditangani dengan serius oleh Kepolisian maka menurut saya akan berdampak pada Kredibilitas (kepercayaan) masyarakat terhadap Polri.

Menurut saya, pelaku dapat dihukum selama 12 tahun penjara dan pantas dipecat secara tidak terhormat dari profesinya sebagai anggota kepolisian.

Sesuai dengan bunyi pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerkosaan sebagai berikut:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun (Sumber: Hukumonline<dot>com, "Proses hukum kejahatan perkosaan, pencabulan, dan perzinahan").

Dari bunyi pasal tersebut, jelas untuk pelaku kekerasan seksual demikian dapat dihukum paling lama 12 tahun.

Sejalan dengan hal di atas, si pelaku kekerasan seksual (RB) kepada Novia Widyasari Rahayu menurut saya pantas mendapatkan hukuman selama itu.

Karena tindakan kekerasan oleh si Pelaku bukan hanya sekali namun lebih daripada itu, hal tersebut dibuktikan dari permintaan pelaku kepada si korban untuk menggugurkan kandungannya yang kedua kalinya (lihat: liputan6<dot>com, "Kronologi Kasus Novia Widyasari dengan Pacarnya yang Berujung Tewas Bunuh Diri).
Bahkan menurut logika, karena si pelaku melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali maka hukuman yang ia dapat bisa sampai 24 tahun (12x2) alias hukuman dua kali pula (jika ada pasal KUHP yang mengatur). 
Selain daripada ancaman pidana di atas, Pelaku dapat dihukum lima tahun lamanya. Sesuai dalam pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP, yakni sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman bui lima (5) tahun (dikutip dari laman Liputan6<dot>com). 


#savenoviawidyasari






Penulis: Abdullah
Editor: Amasa

Posting Komentar

0 Komentar