Tindakan biadab yang dilakukan oleh Herry Wirawan, pelaku rupadaksa (pemerkosaan) terhadap puluhan Santriwati di kota Bandung membuat geram pengguna media sosial terlebih pada masyarakat umum.
Fakta pelaku dan ancaman hukuman
Lebih geramnya lagi, tindakan tersebut telah ia perbuat selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh pihak kepolisian. Perbuatan biadabnya berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2021, 5 tahun lamanya.
Sejauh ini, pelaku telah memakan korban santriwati sebanyak 21 orang dengan usia korban dibawah umur, 13 - 17 tahun. Demikian berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Bahkan menurut keterangan dari media detikcom, diketahui bahwa korban santriwati telah melahirkan 9 anak dan selebihnya (atau sebagian) tengah mengandung.
Saat ini, kasus rupadaksa tersebut telah sampai pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kota Bandung dan pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Lebih lanjut terkait terdakwa Herry Wirawan ini, menurut pemberitaan di berbagai media, perbuatannya tersebut, rupanya ia lakukan bukan hanya di tempat yayasan (pesantren) yang ia pimpin namun ia perbuat di apartemen dan hotel.
Terdakwa lakukan hal tersebut terhadap 21 santriwati diberbagai tempat dengan variasi iming-iming janji ke korban.
Menurut hasil data, pelaku mengiming-imingi kepada korban dengan berbagai janji. Diantaranya, menjanjikan biaya kuliah, menjadi pengurus pesantren, bahkan menjadikan korban sebagai polisi wanita kelak.
Adakah oknum dibalik tindakan pelaku?
Dari kasus tersebut, dilihat dari bejatnya pelaku dalam melakukan aksinya yang begitu tidak beradab, saya mengira ada oknum dibalik tindakan pelaku tersebut.
Menurut saya ada Oknum yang bertujuan ingin merusak dari dalam tatanan negara (secara luas) dan secara khusus merusak nama agama melalui orang yang berprofesi dalam agama itu sendiri.
Oknum ini yang menurut saya adalah pihak yang membiayai pelaku dalam melakukan aksinya dengan tujuan tersebut yakni merusak nama baik agama terlebih secara luas pada tatanan (nama baik) negara.
Sisi lain, alasan adanya dugaan oknum dibalik pelaku ialah penulis mengamati dari tempat pelaku untuk melakukan aksinya (apartemen dan hotel) dan keberanian pelaku yang ia lakukan selama bertahun-tahun lamanya sekiranya menjadi tanda adanya oknum dibalik aksinya tersebut.
Keberanian pelaku dalam aksinya yang ia lakukan selama 5 tahun dan tempat rupadaksa yang terbilang mahal setidaknya menurut saya menjadi dua indikasi bahwa terdapat oknum dibalik tindakan biadab Herry Wirawan.
Menurut saya, oknum ini yang membiayai dan mendoktrin pelaku dalam melakukan aksinya tersebut sehingga pelaku begitu berani tanpa memikirkan dan mengkhawatirkan dampak dari tindakannya tersebut.
Menurut saya, bisa saja sosok oknum dibalik tindakan oleh predator seks Herry Wirawan itu bertujuan menginginkan menghancurkan tatanan negara dengan memilih guru dalam bidang agama (ustad) sebagai alat yang cocok untuk tujuannya itu.
Lebih lanjut, menurut saya pelaku menjadikan agama sebagai alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
Selaras dari keterangannya dalam berkas dakwaan yang dikutip dari laman tribun-balidotcom menyebutkan, "Guru itu Salwa Zahra Atsilah (korban) harus taat kepada guru," jelasnya.
Dari keterangan tersebut memberikan kejelasan bahwa si bejat ini menggunakan agama dalam mendukung tindakan asusilanya itu.
Saya teringat sebuah kalimat dari seorang filsuf, Ibnu Rusyd. Ia mengatakan, "jika kau ingin menguasai (mempengaruhi) orang bodoh maka bungkuslah segala sesuatu yang batil dengan kemasan agama."
Inilah yang dilakukan oleh oknum guru agama tapi bejat ini untuk menguasai para santriwati dan melakukan tindakan asusila terhadap santriwati tersebut selama beberapa tahun lamanya.
Menurut saya, tindakan seperti ini dapat menjadi cara oleh oknum dibalik pelaku pemerkosaan 21 santriwati di Bandung.
Pantaskah hukuman 20 tahun bui dan kebiri bagi pelaku?
Menurut saya pelaku bukan hanya pantas mendapatkan hukuman 20 tahun namun pelaku juga dapat dihukum kebiri (dimandulkan) karena melihat ada puluhan anak jadi korbannya.
Hukuman kebiri bisa saja berlaku pada terdakwa (jika) korbannya mengalami gangguan kejiwaan yang mana dalam hal tersebut menjadi salah satu syarat hukuman kebiri itu sendiri.
Persyaratan tersebut di atas berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Akhirnya, si predator seks ini menurut saya pantas mendapatkan hukuman 20 tahun bui (penjara) dan hukuman kebiri agar pelaku mendapat efek kapok dan supaya di masa akan datang demikian betul-betul tidak ada lagi kasus yang serupa.
Kasus pemerkosaan sejatinya wajib ditangani secara tegas oleh pihak yang berwajib sebab menyangkut masa depan korbannya terkhusus masa depan bangsa dan negara Indonesia.
Editor: Amasa
0 Komentar
Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun