Pemikiran aliran Skolastik fokus pada pemikiran tentang dimana suatu masalah ekonomi yang dikaitkan dengan etika dan keadilan. Dimana pada abad ke-17 sampai 19 pengaruh ajaran gereja sangat dominan pada masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat pada zaman pra klasik, sering kali dijumpai adanya perbedaan pendapat diantara mereka mengenai bagaimana hasil produksi di distribusikan, berapa harga yang harus di bayar kepada para petani, berapa tingkat upah/gaji yang layak bagi para pekerja.
Terhadap masalah ini, para pujangga gereja berusaha agar penyelesaian masalah-masalah tersebut tidak di serahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar tapi diselesaikan melalui pertimbangan asas keadilan.
Sejak dahulu para pujangga gereja menolak penyelesaian masalah-masalah ekonomi melalui mekanisme pasar. Dimana, asumsi yang digunakan oleh pemikiran aliran Skolastik adalah kepentingan ekonomi yang merupakan subordinate dari pengorbanan dan perilaku ekonomi yang merupakan salah satu aspek pribadi yang terkait dengan aturan-aturan moralitas.
Dimana Salah satu pemikiran aliran Skolastik yang populer adalah tentang harga yang adil dan pantas yaitu harga sama besarnya dengan biaya-biaya dan tenaga yang dikorbankan untuk mencapai suatu barang.
Salah satu pemikir aliran Skolastik yaitu St.Thomas Aquinas (1225-1274).
Dimana Thomas Aquinas panggilan sains Thomas yang lahir di naples italia pada tahun 1225 SM. Pemikiran sains Thomas merupakan sintesa antara ajaran injil (kristiani) dan pemikiran Aristoteles. Dimana doktrin sains Thomas menyangkut masalah-masalah aturan hak pribadi harga yang adil, larangan riba.
Seperti halnya pujangga lainnya, dimana sains Thomas sependapat dengan konsep keadilan dan moral dari Aristoteles. Menurutnya, keadilan dapat dibagi kedalam dua jenis, yaitu keadilan distribusi, yaitu keadilan yang berlaku bagi distribusi rumah tangga daerah atau satuan ekonomi lainnya.
Pendapatan seharusnya disesuaikan ditentukan berdasarkan kebiasaan, pendapatan harus disesuaikan dengan posisi si penerima, keadilan kompensasi yang berlaku dalam transaksi (tukar menukar) barang dan jasa. Harga hendaknya memberi imbalan yang layak untuk semua biaya dikeluarkan oleh kedua belah pihak untuk menghasilkan barang tersebut.
Pada masa itu di abad pertengahan kegiatan perdagangan pasar berkembang dengan pesat, penggunaan uang sedang meningkat, para pedagang dan penukar Uang berhasil menghimpun uang banyak kekayaan. Sementara itu ada permintaan uang sebagian besar dari kaum ningrat dan penguasa.
Akibatnya mereka memiliki uang lebih dari yang dibutuhkan sendiri akan dengan mudah meminta bunga atas pinjaman uang yang akan diberikannya. Pertumbuhan akumulasi modal dengan cara meminjamkan uang untuk merugikan peminjam dan mengancam struktur masyarakat yang berproduksi bukan untuk mencari kentungan tetapi untuk digunakan.
Dimana pihak yang paling terancam kepentingan dan kekuasaannya dengan tumbuhnya kapitalisme pada waktu itu adalah gereja dan kaum feodal. Dimana kecaman dan larangan riba merupakan tanda runtuhnya struktur masyarakat feodal sebagai akibat lahirnya cara-cara berproduksi dan ber-distribusi.
Riba merupakan salah satu jenis transaksi ekonomi yang secara real dijalankan dan berkembang dalam masyarakat. Transaksi jenis ini sudah ada sejak sebelum islam datang dimana sebuah masa yang dalam prespektif historis islam disebut dalam masa jahiliyah. Praktek riba merupakan suatu fenomena sosial ekonomi yang mewarnai aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelarangan riba dinyatakan sebagai hal yang dilarang dan hina, dimana pelarangan ini melarang pengenaan bunga pada pinjaman kepada orang miskin dan mengutuk usaha mencari harta dengan membebani orang miskin dengan riba.
Konsep riba dikalangan kristen mengalami perbedaan pandangan secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga periode yaitu: pertama, pandangan para pendeta awal kristen abad I-XII yang mengharamkan riba dengan merujuk pada kitab perjanjian lama dan undang-undang dari gereja.
Kedua, pandangan para sarjana kristen abad VII-XVI yang cenderung membolehkan bunga, dengan melakukan terobosan baru melalui upaya melegitimasi hukum, dimana Bunga dibedakan menjadi Interest dan Usury.
Menurut mereka, Interest adalah bungan yang diperbolehkan sedangkan Usury adalah bunga yang berlebihan. Ketiga, pandangan para reformis kristen abad XVI-1564 yang menyebabkan agama kristen menghalalkan bunga.
Maka dari itu sains Thomas mengecam diberlakukannya bunga atas pinjaman karena pada dasarnya uang hanyalah sebagai alat tukar dan tidak boleh diper-anakkan. Bunga hanya bisa diberlakukan pada transaksi yang pembayarannya ditunda, dimana barangnya diambil dulu baru kemudian dibayar atau dilunasi.
Maka dapat dikatakan bahwa sains Thomas mengutuk penggunaan uang dalam kegiatan pinjam meminjam dan kegiatan tersebut dianggap sebagai praktik riba, karena orang yang memperanakkan uang disebut sebagai pendosa.
Alasannya karena uang pada hakikatnya hanya sebagai alat tukar dan tidak boleh diperanakkan karena memungut bunga dalam tranksaksi pinjam meminjam adalah tidak adil karena sama artinya dengan menjual sesuatu yang tidak ada.
Maka dari itu memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Karena dalam islam ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275: ”padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Maka dari itu riba bersifat diharamkan karena kita mengambil hak milik orang lain tanpa memberikan sesuatu kepadanya.
DAFTAR PUSTAKA
m.natsir. Sejarah Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta:Mitra Wacana Media 2013Sudanto. Pelanggaran riba dan bunga dalam sistem hukum kontrak syariah. Jurnal syariah dan hukum, vol.1,No.02, 2019: hal.89-104.
Penulis: Irma Julianti (90300118075)
Editor: Amasa
0 Komentar
Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun