Opini, "Implementasi Paham Sosialisme di Indonesia, Tepatkah?" Oleh: Amirah Hilyatun N.M.

Opini, "Implementasi Paham Sosialisme di Indonesia, Tepatkah?" Oleh: Amirah Hilyatun N.M.
Sosialisme di Indonesia sesungguhnya bukanlah hal baru. Pada masa awal kemerdekaan pernah muncul partai yang berideologi sosialis, yang bernama Partai Sosialis Indonesia dan didirikan oleh Sutan Sjahrir pada November 1945. 

Pada akhirnya partai tersebut dibubarkan oleh Presiden Soekarno. Sementara itu di masa orde baru hingga saat ini paham sosialisme dianggap tabu karena dikaitkan dengan komunisme yang mengarah pada keekstreman.
Walaupun begitu di Era saat ini, sebagai sebuah paham, tampaknya sosialisme kembali menjadi perhatian kaum muda di Indonesia. Dilihat dari banyak kajian di Instansi pendidikan terutama kampus terkait buku-buku sosialisme dengan tokoh-tokohnya yaitu, Karl Marx, Engels hingga Tan Malaka.

Namun dalam hal politik setelah Sjahrir, gerakan sosialisme masih belum tampak nyata terlihat dari belum ada yang berani menjadikannya sebagai ideologi politik.
Sistem Ekonomi Indonesia

Dasar dari sistem ekonomi di Indonesia yaitu pada pasal 33 UUD 1945. Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi Indonesia berdasar pada Pancasila dan berasas kekeluargaan. 

Pada Pasal 33 ayat 2 dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pada praktiknya hadir BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMN dianggap sebagai pilar pada perekonomian Indonesia dan melihat dari sisi ketatanegaraan tidak lepas dari ketentuan pasal 33.

Pemerintah menilai bahwa BUMN merupakan perwujudan dari upaya untuk menyejahterakan rakyat dan sebagai bentuk dari keterlibatan negara dalam perekonomian negara Indonesia. Bila kita melihat dari asumsi dan mengaitkannya dengan tujuan awal sosialisme, maka sebenarnya tujuan sosialisme sejalan dengan pasal 33.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, Rabu (28/4/2021), Kementerian BUMN telah berkontribusi memberikan dividen senilai Rp388 triliun sedangkan PNM yang digelontorkan pemerintah senilai Rp148 triliun.

Kontribusi dividen BUMN 2011-2020 tersebut lebih besar daripada PNM yang diberikan, yaitu lebih besar 2,5 kali. 

Selama 10 tahun terakhir, kontribusi pajak dari perusahaan BUMN senilai Rp1.864 triliun dan PNBP sebesar Rp1.030 triliun. Jika dijumlahkan, total kontribusi penerimaan negara dari BUMN baik dari dividen, PNBP, dan pajak senilai Rp3.282 triliun.

Tidak hanya di Indonesia tetapi di Dunia pada akhir 1970-an, SocietyUMN berkontribusi sebesar 7% GDP dari perekonomian negara maju, 12% negara berkembang non sosialis dan 90% di ekonomi terencana (Bernier 2014; Musacchio and Lazzarini, 2014).

Tidak hanya itu, BUMN juga masih memiliki proporsi yang besar pada kapitalisasi pasar, investasi, penyerapan tenaga kerja dan industri utama seperti utilitas dan infrastruktur (Clo et al. 2016)
Melihat dari data diatas dapat dilihat bahwa peran BUMN dan tujuan awal sosialisme selaras namun karena saat ini banyak negara yang menganggap sosialisme sebagai paham yang ekstrem. Oleh karena itu, yang harus diperhatikan apabila ingin mempraktikkan sosialisme harus secara sistematis dan komitmen agar tujuannya dapat tercapai dengan baik dan tepat sasaran.


Daftar Pustaka:
Hamdi, Ega. 2017. “Ketua MK: BUMN Salah Satu Pilar Perekonomian Indonesia”, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=13951, diakses pada 12 Desember 2021 pukul 21.00.
Azka, Muhammad Rinaldi. 2021. “Kontribusi BUMN ke Pendapatan Negara 10 Tahun Terakhir Tembus RP 3.282 Triliun”, https://market.bisnis.com/read/20210428/192/1387645/kontribusi-bumn-ke-pendapatan-negara-10-tahun-terakhir-tembus-rp3282-triliun, diakses pada 12 Desember 2021 pukul 20.40
Mahardika, Reza Bangun. 2020. “Peran BUMN dalam Berinovasi”, http://forbil.id/industri/peran-bumn-dalam-berinovasi/reza-bangun-mahardika/, diakses pada 12 Desember pukul 20.35.
Pinter Politik. 2019. “Sosialis Milenial Indonesia, Akankah Bangkit”, https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sosialis-milenial-indonesia-akankah-bangkit, diakses pada 11 Desember 2021 pukul 21.00.






Penulis: Amirah Hilyatun Nissa Marasabessy (90300118043/Ilmu Ekonomi) 
Editor: Amasa

Posting Komentar

0 Komentar