Dugaan Pelecehan Gender Eril Cikas Bulukumba, Ini Ancaman Hukumannya

Dugaan Pelecehan Gender Eril Cikas Bulukumba, Ini Ancaman Hukumannya
BULUKUMBA, SABDATA – Beredar sebuah video siaran langsung dari pengusaha gorengan Eril Cikas tuai kegeraman pengguna media sosial facebook, Kec. Ujung Bulu, kab. Bulukumba, Kamis (16/12/2021).

Pengguna facebook khususnya para kaum hawa akhirnya ikut bersuara mengecam ungkapan Eril Cikas yang diduga merendahkan harkat martabat (wibawa) kaumnya sebagai wanita. 
Dari video yang beredar, Eril Cikas menyebutkan, area kelamin wanita berbau bu**k. 

Ungkapan tersebut membuat para kaum hawa geram dan menuntut keadilan atas tindakan pengusaha gorengan tersebut.

Secara gramatikal (tata bahasa), ungkapan tersebut adalah bagian dari pelecehan gender (jenis kelamin). 

Pelecehan gender dari siaran langsung tersebut menurut hukum telah melanggar ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dapat dipidana paling lama sembilan 9 bulan.

Berikut bunyi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat (3):

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Lebih lanjut soal ancaman pidana bagi pelaku pelecehan gender diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi:
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."





Penulis: Abdullah

Posting Komentar

0 Komentar