Sebagaimana mestinya dalam melegalkan sesuatu sebelumnya perlu ada pertimbangan secara matang. Pertimbangan yang dilakukan dimaksudkan agar pasca pelegalan tersebut demikian diharapkan tidak memberi dampak mudarat (timpang) yang terjadi di tengah masyarakat.
Pertimbangan yang dilakukan dalam melegalkan suatu hal bukan hanya meninjau dari segi manfaat saja tetapi dari segi mudaratnya pula.
Seperti legalitas investasi miras (minuman keras) yang beberapa waktu yang lalu bahkan (mungkin) sampai sekarang menjadi polemik di tengah masyarakat terlebih pada sikap kontra dari ormas keagamaan.
Sikap kontra tersebut dinilai wajar sebab seperti bunyi dalam agama itu sendiri yang telah jelas memberi petunjuk bahwa minuman keras (khamr) adalah minuman yang tidak dibolehkan.
Sehingga dari sikap tersebut, pada akhirnya perlu lagi pertimbangan atau menakar sejauh mana manfaat dan mudarat dari hasil legalitas investasi miras itu. Lagi-lagi menakar bukan hanya melihat manfaat yang diberikan tetapi meninjau seberapa besar mudaratnya terkait hal itu.
Meskipun dalam legalitas investasi miras dinilai dapat memberi manfaat di satu sisi tetapi jelas disisi lain dapat pula memberi suatu mudarat pada masyarakat.
Jika demikian sama-sama memberi dampak manfaat dan mudarat maka hal selanjutnya yang perlu dipertimbangkan yakni seberapa banyakkah mudarat atau manfaat yang diberikan tersebut? Apabila mudarat lebih banyak maka sekiranya wajib membatalkan legalitas tersebut.
Artinya, ketika dampak mudarat itu lebih banyak dihasilkan maka sudah selayaknya legalitas terhadap suatu hal itu dicabut sebab yakin dan percaya pada akhirnya demikian akan terjadi ketimpangan di tengah masyarakat. Sama hal terkait legalitas investasi miras yang dinilai lebih banyak mudaratnya.
Penilaian tersebut seperti yang dijelaskan oleh ketua umum PBNU, KH. Aqil Siroj ia menegaskan (kutipan dari artikel NU Online), "didalam Al-Quran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat."
Lanjut, "Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan wa laa tulqu biaidikum ilattahlukah (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan)." kata Kia Said (1/3).
"Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan pemerintah harus mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebagaimana kaidah fikih yang kerap disebutkan yakni tasharruful imam ala raiyyah manutun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat)."
Dari penuturan oleh tokoh agama tersebut memberi kejelasan bahwa pelegalan investasi minuman keras ini pada akhirnya mendatangkan keburukan atau mudarat di tengah masyarakat.
Ia pun memberikan kaidah terkait segala kebijakan seorang pemimpin yang sejatinya harus tidak memberi mudarat, kata lain, kebijakan yang dibuat pemimpin itu wajib didasarkan menurut manfaat bersama di tengah masyarakat.
Akhirnya soal pelegalan investasi miras ini dapat ditarik kesimpulan bahwa legalitas tersebut adalah kebijakan yang lebih banyak memberikan mudarat ketimbang sisi manfaatnya di tengah masyarakat sehingga dalam hal ini pemerintah harus mencabut kebijakan tersebut.
Dan, Alhamdulillah menurut informasi yang didapatkan oleh penulis bahwa kebijakan tersebut telah dicabut oleh pemerintah pada hari Selasa, siang (2/3/2021).
Pencabutan tersebut berkat usulan dari berbagai ormas keagamaan dan para tokoh-tokoh masyarakat yang ikut menyuarakan penolakan izin investasi miras itu.
Seperti yang disampaikan oleh Presiden, Jokowi melalui siaran pers Virtual, pada hari Selasa (2/3/2021), "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tuturnya.
Ia pun menuturkan bahwa pencabutan tersebut adalah usulan dari berbagai pihak termasuk dari ormas keagamaan.
Dalam penuturannya, "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,".
Presiden RI ke-7, mengaku bahwa pencabutan itu dilakukan berdasarkan usulan dari suara aspirasi berbagai ormas keagamaan seperti yang telah disebutkan di atas. Bahkan usulan datang dari pihak provinsi dan daerah yang ada.
Sedikit informasi soal legalitas Investasi miras yang terdapat pada lampiran ke 3 Perpres 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal demikian pada dasarnya telah ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan diundangkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
Adapun lebih lanjut terkait legalitas miras ini, berikut penulis jabarkan daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syarat apa sajakah yang perlu dipatuhi oleh pelaku investasi (Lihat: Detik<dot>com).
1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
*Note: Tulisan ini telah terbit di laman Pabicara(dot)id dengan judul "Menakar Legalitas Investasi Miras," Selasa (2/3/2021).
0 Komentar
Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun