Ber-Praduga Tak Bersalah, Langkah Bijak Menyikapi OTT Nurdin Abdullah oleh KPK

Ber-Praduga Tak Bersalah, Langkah Bijak Menyikapi OTT Nurdin Abdullah oleh KPK
Makassar, Sabdata - Tak lama ini dikabarkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Jabatan, Jl. Jenderal Sudirman Makassar, Malam Hari, Jum'at (26/2/2021).

Penjaringan OTT tersebut yang dilakulan oleh KPK disebabkan karena dugaan korupsi pada proyek infrastruktur jalanan beberapa waktu yang lalu.

Meskipun pada dasarnya OTT tersebut tidak begitu jelas memberikan fakta bahwa apakah memang Gubernur Sul-Sel, Nurdin Abdullah berada di lokasi OTT atau tidak.

Yang pada akhirnya ketidakjelasan tersebut menuai berbagai pertanyaan dan viral di media sosial.

Menyikapi peristiwa pemberitaan tersebut menurut Dosen Hukum FSH UIN Alauddin Makassar, Dr. Fadli Andi Natsir, S.H., M.H. ia menjelaskan bahwa media perlu berhati-hati dalam penggunaan diksi kata yang tepat sebab kata yang kurang tepat tendensi dimaknai ke arah negatif oleh pembaca.

"Kata 'ditangkap' dan 'diamankan', ini dapat diindikasikan melanggar praduga tidak bersalah. Apalagi pejabat tersebut tidak ada di lokasi pada saat OTT. Pemberitaan 'liar' yang dialami oleh Gubernur Sul-Sel inilah yang sekarang viral di media online." menurutnya dalam sebuah artikel yang Jurnalis dapat langsung dari Dosen Hukum tersebut via WA, Sabtu (27/2/2021).

Ia menjelaskan bahwa penggunaan diksi atau frasa yang kurang tepat bahkan tidak tepat dari segi hukum dapat berakibat pada indikasi pelanggaran asas praduga tidak bersalah.

"Begitupun masyarakat sebagai penikmat atau pembaca berita media online harus bijak dan melakukan literasi sehingga juga tidak terjebak dan melanggar prinsip asas praduga tidak bersalah ... ", lanjut pendapat Dosen Hukum dalam tulisan artikelnya. 

Menurutnya masyarakat pun sebagai pembaca juga perlu bijak menyikap pemberitaan yang ada. Diantaranya menyikapi persoalan OTT Nurdin Abdullah oleh KPK tersebut dengan prinsip Praduga Tidak Bersalah. 

Sedikit informasi, Praduga tidak bersalah adalah prinsip dimana seorang terdakwa tidak dianggap bersalah selama belum ada pernyataan putusan bersalah di pengadilan.

Akhirnya bagi masyarakat dalam menyikapi pemberitaan terkait dugaan korupsi yang menimpa gubernur Sul-Sel tersebut. Menurut Fadli Andi Natsir selaku dosen Hukum bahwa, "Kita masyarakat yang anti korupsi 'wait and see', saja menunggu proses ini secara adil dan jujur." dikutip langsung dari artikel opini yang dikirimkan langsung oleh penulisnya pada Jurnalis, Siang Hari, Sabtu (27/2/2021).

Menurutnya, langkah bijak menyikapi soal OTT tersebut selain bersikap praduga tak bersalah juga mengajak untuk wait and see (tunggu dan lihat) terhadap perkembangan proses hukum yang adil dan jujur oleh KPK.



*Note, tulisan ini diolah dari artikel:
-Sidik, Farih Maulana. 2021. "OTT Gubernur Sulsel diduga terkait Proyek Infrastruktur Jalan", https://news.detik.com/berita/d-5474017/ott-gubernur-sulsel-diduga-terkait-proyek-infrastruktur-jalan, diakses pada tanggal 27/2/2021 pukul 14:16.
-Natsir, Fadli Andi. 2021. "Memahami Peristiwa OTT Oleh KPK", http://www.independentlawstudent.or.id/2021/02/memahami-peristiwa-ott-oleh-kpk.html, diakses pada tanggal 27/2/2021 pukul 14:17.

Posting Komentar

0 Komentar