Air PDAM macet warga Bulukumba memilih alternatif sumur, mahasiswa hukum : mana kepekaan pemerintah?

Air PDAM macet warga Bulukumba memilih alternatif sumur, mahasiswa hukum : mana kepekaan pemerintah?
Sabdata, Bulukumba - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Bulukumba beberapa pekan terakhir alami kemacetan sehingga sebagian warga Bulukumba beralih ke alternatif Sumur, Sabtu (09/01/2020).

Air PDAM adalah air yang dihasilkan oleh perusahaan milik (pemerintah) daerah untuk memenuhi kebutuhan pokok air bersih bagi penduduknya. Air tersebut dialirkan melalui instalasi pipa-pipa yang telah tersambung disetiap rumah warga masing-masing. Namun begitu rupanya masih ada persoalan penyaluran air PDAM ini yang dinilai belum merata dan hal ini menjadi perhatian bersama. 

Di satu sisi persoalan air PDAM meskipun diakui bahwa kualitas air PDAM tersebut kadang tidak bersih alias keruh dan sudah menjadi masalah biasa bagi warga namun hal seperti ini tetap perlu dan wajib di awasi oleh pihak terkait agar air dari PDAM tersebut tetap bersih dan layak dikonsumsi secara langsung oleh penduduk.

Disisi lain, problem soal air PDAM ini juga terkadang salurannya mengalami kemacetan dan ada pula yang tidak sehingga masyarakat yang salurannya macet itu tidak mendapatkan air bersih dan terpaksa beralih alternatif sumur sebagai sumber air untuk kebutuhan sehari-hari (mandi, cuci piring atau cuci baju). 

Problem tersebut dirasakan beberapa pekan belakangan ini dan penyaluran air PDAM ini pada akhirnya terkesan tidak merata. 

Sehingga persoalan tersebut di atas menjadi perhatian dari mahasiswa hukum, Abdullah sekaligus warga Bulukumba. Memperhatikan terkait kondisi hak warga atas air yang semestinya merata dan adil dirasakan oleh semua penduduk setempat. 

Soal hak atas air, Abdullah Pemuda Bentenge menerangkan bahwa setiap orang berhak atas layanan air termasuk air minum dari PDAM. Hal ini didasarkan pada regulasi undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. 

Pada pasal 6 dalam UU tersebut berbunyi : "negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau". 

"Artinya rakyat punya hak tersendiri agar menikmati air (bersih) untuk memenuhi kebutuah pokok masing-masing, terlebih kualitas air yang bersih dan aman", tutur mahasiswa hukum yang berdomisili di kelurahan Bentenge (Abdullah). 

Kemudian pada pasal 8 dalam UU yang sama berbunyi :
(1) Hak rakyat atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dalam pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari. 
(2) Selain hak rakyat atas air yang menjamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas air sebagai berikut :
a. Kebutuhan pokok sehari-hari
b. Pertanian rakyat; dan
c. Penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum.

Pasal tersebut di atas (pasal 6 dan 8) sekiranya menurut penulis sudah jelas menggambarkan bahwa hak warga atas air perlu menjadi bahan perhatian oleh pemerintah setempat sehingga penulis dari bentenge ini mempertanyakan kepekaan pemerintah dalam hal ini untuk mengatasi problem air bersih yang serasa tidak merata dalam pemenuhannya. 
 

Posting Komentar

0 Komentar