Bulukumba, Sabdata - Sebuah jalanan aspal terlihat rusak parah berlokasi tak jauh dari perbatasan kelurahan Bentenge-Kampung Nipa, Ujung Bulu, Bulukumba, kamis 24/12/2020.
Jalanan adalah fasilitas umum yang diberikan oleh pemerintah. Bukan secara serta merta fasilitas jalanan tersebut diberikan namun hal demikian merupakan bentuk ejawantah dari masyarakat yang mengeluarkan pajak. Sehingga dikatakan jalanan ialah hak masyarakat itu sendiri untuk menikmati fasilitas tersebut.
Namun bagaimana bila jalanan yang menjadi hak masyarakat terkhusus pengguna jalan itu sudah tidak layak atau telah mengalami kerusakan, seperti jalanan yang ada di Jl. WR. Supratman wilayah Bentenge, Ujung Bulu, Bulukumba? Disinilah peran pemerintah setempat untuk segera mungkin melakukan perbaikan agar masyarakat merasa nyaman dengan fasilitas umum itu.
Menurut mahasiswa hukum, Abdullah, ia menuturkan bahwa Pemerintah setempat dalam hal ini aparat kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) sudah semestinya bahkan seharusnya wajib memperhatikan ini dengan melakukan perbaikan jalanan yang dinilai sudah tidak layak pakai. Demikian berdasarkan pasal 24 ayat 1 UU RI no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal tersebut berbunyi "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas". Mencermati pasal ini menunjukkan bahwa betapa krusialnya pemerintah untuk memperhatikan masalah jalanan rusak.
Lain sisi pula kita amati lanjutan ayat pasal 24 UU no. 22 tahun 2009 (yakni ayat 2) yang berbunyi "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas". Ayat ini mengandung arti bahwa pemerintah bila tak mampu melakukan perbaikan jalanan yang rusak maka setidaknya minimal memberikan tanda agar potensi kecelakaan terhindarkan.
Namun lagi-lagi bila pemerintah setempat bersikap apatis mengenai hal ini maka hukuman penjara menanti. Kita lihat pada pasal 273 ayat 1 dalam undang-undang yang sama bahwa "Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Pasal tersebut berisi ancaman bagi mereka (pemerintah) yang tidak peduli dengan fasilitas umum jalanan yang rusak. Bukan hanya itu masih ada beberapa ayat ata undang-undang yang termaktub sanksi hukuman pada aparat kementrian PUPR yang tidak acuh dengan kerusakan jalanan berakibat fatal (kecelakaan).
Note :tulisan ini telah dimuat di media suaramasyarakataweb.worpress.com dengan Judul ”Jalanan rusak, pemerintah setempat perlu memperhatikan hal ini”, 12/08/2020.
0 Komentar
Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun