Begini kondisi tempat sampah di jalan WR. Supratman Bentenge

Begini kondisi tempat sampah di jalan WR. Supratman Bentenge

Bulukumba - sebuah tempat sampah terlihat tak terawat menghiasi pinggir jalan WR. Supratman depan tanggul Kampung Nipa, Bentenge, Ujung Bulu, Bulukumba, Rabu 23/12/2020 sore hari. 

"Buanglah sampah pada tempatnya" seperti itu bunyi petuah yang sering kita dengarkan. Membuang sampah pada tempatnya menjadi sebuah keharusan tersendiri agar mendapatkan lingkungan hidup bersih dan baik serta terhindar dari berbagai penyakit bila kebersihan lingkungan terjaga. 

Lalu bagaimana bila masyarakat telah membuang sampah pada tempatnya kemudian petugas terkait enggan secara total mengfasilitasi tempat sampah tersebut dengan mengangkut sampahnya secara rutin dan bersih? Tentu hal ini membuat kebersihan itu sendiri menjadi tak terawat hingga akhirnya hak mendapatkan lingkungan pada masyarakat terabaikan. 

Salah satu pemuda Bentenge yang sekaligus bertempat tinggal di jalan WR Supratman, Fadil mengaku terganggu dengan kondisi tempat sampah yang kian terabaikan tersebut. 

"Saya seringkali terusik melihat tempat sampah ini saat melewatinya. Pintu bagian depan tempat sampah itu terlihat banyak sampah berserakan yang belum sempat dibersihkan petugas saat pengambilan atau pengangkutan isi tempat sampah itu", Ujarnya pada jurnalis. 

Menurutnya saat pengangkutan sampah dilakukan oleh petugas, seringkali ia melihat petugas tak merapikan (membersihkan) secara keseluruhan tempat sampah tersebut. Hal ini terlihat dari adanya sampah berserakan depan bagian mulut tempat pembuangan sisa sampah masyarakat lingkungan kampung nipa tersebut. 

Disis lain, menurut Sukma yang juga pemerhati tempat sampah itu, Ia mengaku pernah mendengar petugas kebersihan tempat sampah tersebut bahwa ia mengatakan agar tidak membuang sampah di tempat sampah itu. Artinya tidak membuang sampah pada tempatnya. 

Mendengar perkataan petugas itu tntu hal tersebut menjadi hal yang bertentangan sebab di satu sisi kita diarahkan oleh pemerintah agar membuah sampah pada tempatnya namun disisi lain petugas kebersihan menyarankan tidak membuang sampah ditempat sampah (itu). 

"Pernah dia bilang (pada saat mengangkut sampah di tempat sampah itu), jangan buang sampah disini" pungkas Sukma dalam bahasa Bugisnya. 

Harapan mahasiswa Hukum yang sekaligus bertempat tinggal di jalan WR Supratman, Abdullah, sekiranya pihak terkait perlu lagi mempertegas masalah kebersihan lingkungan, jangan setengah-setengah dalam pengangkutan sampah. Ini bisa membuat lingkungan hidup sama saja terabaikan sehingga akhirnya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup sehat pun secara tidak langsung di abaikan. 

"Pemerintah harus memperhatikan masalah lingkungan hidup masyarakat, ini menjadi bagian hak dari masyarakat. Sesuai dalam pasal 28H ayat 1 bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," tuturnya. 

Menurutnya hak mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat harus dipenuhi oleh pemerintah secara total. Hak tersebut berdasarkan pasal 28h ayat 1 UUD 1945 dimana UU ini yang menjadi dasar bernegara dan bermasyarakat. 
 

Posting Komentar

0 Komentar