Belakangan ini terjadi sebuah kasus pidana yang tak biasa dan hingga kini menjadi sorotan para pengguna medsos. Kasus tersebut, pembunuhan terhadap pembegal yang dilakukan oleh siswa SMA berumur 17 tahun di bekasi.
Kejahatan begal atau penulis menyebutnya kejahatan jalanan ini bisa dikatakan sering terjadi belakangan terakhir di beberapa tempat.
Oleh sebab itu maka penulis berusaha memberikan sedikit uraian pendapatnya berdasarkan argumen yang ada mengenai persoalan begal atau bolehkah membunuh si pembegal.
Terlebih dahulu alangkah baiknya kita ketahui bersama mengenai apa itu begal. Nah bila ditinjau dari segi bahasa, begal diartikan sebagai menyamun atau merampas.
Sedangkan secara maknawi (terminologi) begal adalah sebuah kejahatan berencana yang terjadi di suatu jalanan dengan cara merampas harta benda milik pengendara yang hendak lewat di suatu jalan.
Dilain sisi begal merupakan kejahatan yang biasanya dilakukan oleh lebih dari satu atau beberapa orang.
Kemudian, seringkali dalam melakukan aksinya pembegal menggunakan ancaman senjata tajam pada korbannya agar pengendara yang menjadi korbannya tersebut tidak dapat berbuat apa-apa sehingga menyerahkan secara pasrah harta miliknya kepada pembegal.
Kehadiran begal ditengah masyarakat tentu menjadi momok (hal menakutkan) yang tidak biasa sebab ancaman dari pembegal tak main-main bahkan biasanya pembegal tidak segan untuk menghilangkan nyawa korbannya saat melakukan aksinya.
Selanjutnya dari hal tersebut di atas tentu membuat para pengendara motor harus lebih waspada lagi ketika berkendara terlebih berkendara dimalam harinya.
Ada pelbagai macam cara Pengendara untuk waspada, biasanya seorang pengendara membawa sebilah senjata tajam yang diletakkan pada jok motornya dengan niat untuk berjaga-jaga (waspada) bila suatu waktu mendapati begal di jalanan ia bisa membela diri dengan memakai senjata tersebut.
Lalu bagaimana pandangan Hukum positif yang ada di indonesia tentang hak membawa sebilah senjata tajam untuk dipergunakan pada pembegal yang hendak merampas barang berharganya?
Dan bagaimana bila pengendara yang dibegal tersebut membunuh pembegal lantaran dalam keadaan darurat ketika saat itu nyawanya di ancam dan tak punya pilihan lain selain melawan pembegal tersebut.
Mari kita tinjau bersama secara komprehensif mengenai dua problem di atas. Pertama, bolehkah kita membawa sebilah senjata tajam pada saat berkendara untuk sekadar jaga-jaga?
Hal ini sejatinya membawa senjata tajam (pisau) itu merupakan hal yang absah (boleh) saja namun disisi lain di sini kita kembalikan pada niat diri pengendara, artinya untuk apa pengendara tersebut membawa senjata itu?
Ketika senjata tersebut nyata-nyata diperuntukkan keperluan pekerjaan yang membutuhkan pisau, misal kerja di kebun maka membawa pisau tersebut dinilai sah-sah saja.
Tetapi apabila pisau tersebut dibawa untuk dengan niat melukai orang lain yang sewaktu-waktu hendak melukainya pada saat ia membela diri dengan menggunakan pisau tersebut maka demikian merupakan hal yang tidak boleh dan sudah menjadi larangan yang di atur dalam undang-undang.
Kemudian mengenai undang-undang yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam saat berkendara itu diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU drt no 12 tahun 1951.
Ayat 1 yang berbunyi:
"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
ayat 2 berbunyi:
"Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)."
Dari dua ayat tersebut di atas jelas dapat disimpulkan bahwa membawa senjata tajam saat berkendara merupakan tindak pidana yang mendapatkan sanksi penjara yaitu paling lama sepuluh tahun.
Syarat ketentuan membawa senjata tajam yang di anggap sah yaitu senjata yang dibawa nyata-nyata diperuntukkan keperluan pekerjaan rumah tangga, pekerjaan pertanian, barang pusaka atau barang yang dianggap ajaib bukan untuk jaga-jaga keamanan diri sekalipun.
Selanjutnya permasalahan kedua yaitu membunuh si pembegal yang hendak mengancam nyawanya.
Terlebih dahulu persoalan membunuh atau menghilangkan nyawa adalah suatu perbuatan yang sangat dilarang sebab berfrontal (tertentangan) dengan hak asasi manusia, di sini lain pula hal tersebut dalam syariat islam juga merupakan hal yang dilarang keras.
Dalam sebuah hadits bahwa "Barangsiapa membunuh satu manusia maka seolah-olah ia telah membunuh seluruh manusia yang ada di muka bumi."
Dari sini islam memberikan qarinah (petunjuk) bahwa hukum syariah sangat menjunjung tinggi nyawa seseorang sehingga diumpamakan bila membunuh seorang manusia maka sejatinya ia telah membunuh seluruh manusia itu sendiri.
Kemudian bila dikaji secara radikal (akar-akarnya) menghilangkan nyawa atau membunuh seseorang hukumnya bisa saja boleh tergantung bagaimana kondisi yang dihadapi oleh pembunuh tersebut dimaksud dalam hal ini kondisi darurat (pembelaan).
Dalam hukum positif di Indonesia membunuh dalam keadaan darurat dalam arti tindakan pembunuhan yang disebabkan karena kegoncangan jiwa itu adalah perbuatan yang boleh saja dilakukan (lihat: Hukum Acara Pidana Indonesia karya Prof. Dr. Andi Hamzah S. H).
Hal tersebut diatur dalam pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP yang berbunyi:
(1) tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Dilain sisi Menurut Prof Dr. Andi Hamzah S.H bahwa unsur-unsur pembelaan terpaksa atau noodweer adalah:
1. Pembelaan itu bersifat terpaksa
2. Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain
3. Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu
4. Serangan itu melawan hukum.
kemudian dalam bukunya Prof. Dr. Andi Hamzah S.H (h. 158-159) juga menjelaskan bahwa pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan. Asas ini disebut sebagai asas subsidiaritas atau subsidiariteit.
Harus seimbang antara kepentingan yang dibela dan cara yang dipakai di satu pihak dan kepentingan yang dikorbankan. Jadi harus proporsional.
Nah agar pemahaman kita tidak ngambang atau kabur mengenai hal di atas penulis memberikan contoh kasusnya yakni di suatu jalan si Anto mengendarai sebuah motor kemudian ditengah perjalanan ada pembegal yang lagi duduk di emperan tepi jalan selanjutnya, pembegal tersebut melihat dan tertarik dengan motor si Anto yang dikendarainya kemudian pembegal itu hendak ingin merampasnya.
Sebelum ia mulai melakukan aksinya pembegal itu mempersiapkan sebilah senjata tajam berupa samurai untuk dibawa yang nantinya ia gunakan sebagai alat ancaman kepada si Anto agar menyerahkan motor kesayangannya tersebut.
Setelah mempersiapkan senjata tajam tersebut pembegal dan kawannya mengikuti si Anto dari belakang lalu kemudian Si Anto menyadari dirinya bahwa pembegal itu hendak membegalnya maka si Anto tentu menancap gas motornya melarikan diri untuk menghindarinya kemudian pembegal tersebut tetap mengejar Si Anto.
Ditengah perjalanan namun sayang si Anto salah memilih jalan yang ternyata jalan tersebut ialah jalan buntu alhasil ketemulah antara si Anto dan pembegal.
Disini tentu Anto tidak dapat berbuat apa-apa dan Anto tetap bersih keras tidak ingin menyerahkan motor kesayangannya tersebut dan si Anto tidak memiliki pilihan kecuali melawan si pembegal tersebut walaupun pada saat itu nyawanya di ancam oleh pembegal.
kemudian dari situlah terjadi perkelahian antara si pembegal yang menggunakan senjata tajam dan si Anto dengan tangan kosong. Kebetulan si Anto sebelumnya adalah seorang pesilat handal.
Maka Akhirnya pembegal tersebut terbunuh di tangan Si Anto dengan menggunakan senjata dari pembegal itu sendiri.
Jadi kesimpulannya secara sederhana bahwa membunuh begal dalam keadaan darurat (pembelaan) atau keadaan dimana kita tidak punya pilihan jalan keluar untuk menghindar atau perbuatan pembunuhan yang disebabkan oleh keguncangan jiwa maka perbuatan pembunuhan itu merupakan tindakan yang dibenarkan dalam hukum pidana alias boleh dilakukan berdasarkan pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP dan menurut ahli hukum.
Penulis: Abdullah (Mahasiswa Ilmu Hukum UINAM)
Note: telah rilis diblog abdullahmappasulle.wordpress.com, 22/01/2020 dengan judul "Bolehkah Membunuh si Pembegal?"
0 Komentar
Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun