Marxisme muncul pada abad ke-19. Teori ini muncul dalam bentuk penolakan atas tindakan ketidakadilan dan kesenjangan yang disebabkan oleh kaum kapitalis. Marxisme beranggapan bahwa setiap kelas seharusnya memiliki peran yang setara dan tidak ada bentuk eksploitasi.
Sedangkan teori Neo-Marxisme muncul sebagai bentuk penyempurnaan dari teori Marxisme. Selain itu, Neo-Marxisme telah melahirkan adanya World-System Theory yang kemudian membagi negara-negara di dunia berdasarkan keadaan politik, sosial, dan ekonomi.
Teori Marxisme dan Neo-Marxisme merupakan dua teori yang memiliki landasan dasar dan tujuan yang sama. Neo-Marxisme tidak hanya mencakup wilayah setempat saja tetapi telah meluas hingga mencapai ruang lingkup internasional.
Adapun sebuah gagasan dari Immanuel Wallerstein yang dikenal dengan World-System Theory. Nah, teori ini cenderung mengabaikan politik internasional dan mengutamakan perekonomian dunia.
Menurut Wallerstein (Hobden & Jones , 2001:206), sistem internasional terbagi menjadi tiga, yaitu:
(1) Core, merupakan negara maju yang sudah terbentuk sejak sebelum Perang Dunia Pertama sekaligus sebagai aktor dalam perang tersebut.
Negara-negara yang termasuk dalam tipe core adalah negara yang memiliki kekuasaan besar, pemerintahan demokratis, menjamin kesejahteraan rakyatnya, menguasai dan memiliki sumber produksi, serta memiliki investasi yang tinggi. Negara-negara core disebut sebagai negara dunia pertama, contohnya Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis;
(2) Semi-Periphery, merupakan negara dunia kedua yang terbentuk setelah berakhirnya Perang Dunia Pertama. Pada umumnya negara semi periphery memiliki karakteristik yang otoriter, mengekspor dan mengimpor barang hasil produksi, dan belum bisa menjamin kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Contoh dari negara tipe semi periphery adalah negara-negara Eropa selatan; dan
(3) Periphery, merupakan negara dunia ketiga yang terbentuk setelah berakhirnya Perang Dunia ke dua. Ciri-ciri dari negara periphery adalah pemerintahan yang tidak demokratis, menjadi pengimpor barang hasil produksi negara lain, dan tidak menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Contoh dari negara tipe ini adalah negara-negara di Afrika (Hobden & Jones, 2001:207).
Baik disadari ataupun tidak, keberadaan negara-negara core, semi periphery, dan periphery juga menerapkan bentuk eksploitasi. Negara core selaku negara maju dan memiliki kekayaan diatas negara lain akan dengan mudah mendapatkan apa yang mereka inginkan dari negara semi perphery dan negara periphey.
Keadaan itu juga yang menyebabkan mengapa hubungan internasional yang terjadi didominasi oleh negara-negara kaya, bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa negara core dapat memberikan penderitaan terhadap negara-negara lain.
Namun kembali pada esensi hubungan internasional, setiap negara ataupun aktor lain harus bisa survive untuk dapat mencapai kepentingan nasionalnya, termasuk juga dalam perekonomian.
Nah, dalam teori Marxisme dan Neo-Marxisme memiliki landasan dasar dan tujuan yang sama. Namun keduanya memiliki proses yang sedikit berbeda, termasuk dalam ruang lingkupnya.
Saya juga sependapat dengan Karl Marx mengenai penghapusan tindakan eksploitasi dan kesenjangan dalam masyarakat karena setiap individu maupun negara memiliki hak yang sama dengan individu maupun negara lain, serta berhak menentukan apa yang ingin dicapai sesuai kepentingannya masing-masing.
Penulis: Yuliarti Arsyad (90300118113)
Editor: Abdullah
0 Komentar
Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun