Opini, "Perbandingan Implementasi Nilai Demokrasi RI dan AS, Bagaimana?" oleh: Mahasiswa Ilmu Hukum UINAM

Perbandingan Implementasi Nilai Demokrasi RI dan AS, Bagaimana?
Demokrasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ketatanegaraan suatu negara. Disebutkan dalam satu pengertian, Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara (lihat: KBBI V).

Adapun secara kebahasaan, Demokrasi berasal dari dua kata yakni demos (rakyat) dan cratos (pemerintahan). Dari makna kedua kata tersebut, olehnya itu dapat dikatakan Demokrasi berarti pemerintahan rakyat.

Lanjut sisi lain secara umum makna dari kata demokrasi adalah sebuah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bila diuraikan lebih lanjut berdasarkan pengertian di atas maka dapat dijelaskan, Demokrasi adalah suatu dasar kekuasaan pemerintahan yang pelaksanaannya ditentukan oleh rakyat itu sendiri dalam suatu negara.

Begitupun soal nilai dari Demokrasi ini, menurut Hendry B Mayo dalam buku Miriam Budiardjo (1990) menegaskan bahwa ada delapan (8) poin yang menjadi nilai dari sistem pemerintahan yang satu ini. Beberapa diantaranya yakni menyelesaikan pertikaian, menjamin terjadinya perubahan, pergantian penguasa, menegakkan keadilan dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). 

Namun bagaimana dalam Implementasi atau pelaksanaan nilai Demokrasi tersebut, terkhusus di negara kita Republik Indonesia (RI) dan bagaimama pula perbandingannya (Komparasi) nilai Demokrasi di negara maju seperti Amerika Serikat (AS)? Sejauh mana nilai tersebut yang telah disebutkan di atas terlaksana pada kedua negara itu. Mari kita simak perbandingan Implementasi nilai Demokrasi (penegakan hukum) kedua negara tersebut sebagai berikut. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh kelompok kami (2), maka pertama pelaksanaan nilai Demokrasi di Indonesia ditinjau dari pengamatan (nilai) PENEGAKAN HUKUM demikian belum maksimal. Mengapa kelompok kami berani mengatakan hal tersebut? diantara penegakan yang dimaksud oleh kelompok kami ialah terkait korupsi yang terkesan telah menjamur di negara kita. Artinya korupsi seakan menjadi hal yang sulit untuk dihilangkan sehingga muncul stigma penegakan hukum korupsi belum maksimal.

Menurut data yang diperoleh dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dilansir laman kompas(dot)com tahun 2019 "dalam paparan ICW, terdapat 271 kasus korupsi yang ditangani pada 2019 dengan total 580 tersangka dan jumlah kerugian negara mencapai Rp 8,04 triliun."

"Adapun kasus korupsi yang dicatat oleh ICW adalah kasus yang disidik oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian selama 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019."

Kemudian dari sumber yang sama namun pada tahun selanjutnya (2020) disebutkan, "Adapun berdasarkan data yang sama dari ICW diketahui sepanjang tahun 2020 terjadi 1.218 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung."

Lanjut, "Total terdakwa kasus korupsi di tahun 2020, mencapai 1.298 orang." sambung kutipan laman kompas(dot)com.

Berdasarkan data tersebut menjelaskan lonjakan kasus korupsi dari tahun 2019 dan 2020 terbilang pesat. Yang mana pada tahun 2019 hanya terdapat 580 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp. 8.04 triliun dan adapun jumlah perkara korupsi pada tahun selanjutnya (2020) sebanyak 1.218 dengan total kerugian Rp. 56.7 triliun.

Dari kedua data tersebut bila dibandingkan maka disimpulkan bahwa dalam penegakan hukum (hal korupsi) di Indonesia dikatakan belum maksimal bahkan kinerga aparat (penegak) hukum demikian menurun bila didasarkan menurut data korupsi ICW dari tahun 2019 dan 2020 di atas.

Kemudian adapun data perbandingan penegakan hukum di Amerika Serikat menurut laman ubb(dot)ac(dot)id, kepala kejaksaan tinggi (RI), Aditia Warman, S.H., M.H. menjelaskan dalam satu kegiatan kuliah umum di fakultas hukum, universitas Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu bahwa tingkat kasus korupsi negara kita (Indonesia) lebih tinggi daripada negara Amerika Serikat. Demikian hal tersebut terjadi disebabkan karena dari masing-masing regulasi undang-undang kedua negara tersebut.

Dalam hal tersebut, yang mana negara Amerika Serikat dalam pembahasan regulasi korupsinya itu cakupannya cenderung sempit sehingga berbeda dengan negara Indonesia yang memiliki cakupan makna korupsi yang cenderung luas dan pada akhirnya berdampak pada jumlah kasus korupsi.

"Menurut Aditia Warman, SH., MH., kenapa tingkat korupsi yang ada di Indonesia lebih tinggi dibandingkan di negara Eropa dan Amerika, karena Undang-undang tentang korupsi di Indonesia lebih luas cakupannya dari pada Negara tersebut, karena Undang-undang korupsi yang ada di negara Eropa dan Amerika hanya menekankan pada masalah gratifikasi, suap dan sejenisnya, masalah keuangan negara tidak dikategorikan korupsi, dan Sistem perundang-undang di Indonesia lebih menekankan pada keuangan negara." (dikutip dari laman ubb<dot>ac<dot>com) 

Menurutnya, perbandingan kasus korupsi di Indonesia dan Amerika Serikat berbeda jauh dan disebabkan oleh masing-masing regulasi undang-undang terkait korupsi di negara tersebut. Amerika serikat dalam hal regulasi korupsinya memiliki cakupan lebih sempit tanpa menekanlan masalah keuangan negara. Berbeda dengan Indonesia yang sangat menekankan persoalan keuangan negara dalam regulasi terkait korupsi.

Sedangkan menurut data lain, dilansir dari laman cnnindonesia(dot)com disebutkan bahwa Amerika Serikat berada di posisi peringkat ke-22 dalam hal transparansi pemerintahannya sedangkan Indonesia berada di urutan ke-89 negara dengan keterbukaan (transparansi) pemerintahannya. Artinya negara Amerika Serikat memiliki peluang kecil untuk melakukan tindakan korupsi, berbeda dengan Indonesia yang punya peluang besar untuk melakukan tindakan tersebut.

Demikian perbandingan antara dua negara tersebut, Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) ditinjau dari segi nilai Demokrasi penegakan hukum terkait korupsi terlihat berbeda.

Pada akhirnya bahwa perbandingan nilai Demokrasi (penegakan hukum) di Indonesia masih terbilang minim dalam hal korupsi bahkan mengalami degradasi dari tahun 2019 hingga 2020 menurut data yang ada sedangkan penegakan hukum (korupsi) di Amerika Serikat cenderung baik dengan dibuktikannya posisi keterbukaan pemerintahannya yang berada di urutan ke-22 jauh dari Indonesia yang ke-89.



*note: tulisan ini didedikasikan sebagai tugas kelompok dua pada mata kuliah perbandingan hukum tata negara oleh dosen pemandu: Dr. Andi Safriani S.H., M.H.
Nama anggota kelompok:
-Abdullah 10400118013
-Yerna Maulidia Saputri 10400118032
-Nur Wahyuni 10400118003
-Wirangga Fikra Haekal 10400118043

Posting Komentar

0 Komentar