Hakim Agung MA Tersangka Terima Suap, Mahfud Md: Usut Tuntas dan Beri Hukuman Berat

NASIONAL, SABDATA.ID — Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta agar kasus hakim tersebut diusut dan diberi hukuman berat jika terbukti bersalah.

"MA (Mahkamah Agung) sekarang masih dalam proses. Saya belum dapat nama-nama pastinya siapa, tapi ada hakim agung yang katanya terlibat. Kalau nggak salah, dua, itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga," tegas Mahfud dilansir detikNews, Jumat, (23/9/2022).


Lanjut, menurutnya, hakim merupakan benteng keadilan. Jika sampai hakim bisa disuap, keadilan akan runtuh. Untuk itu, ia ingin sosok hakim itu tak diberi ampunan.

“Karena ini hakim, karena hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi, jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi!,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, ia menyampaikan, sejauh ini penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka termasuk Sudraja Dimyati.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” tutupnya.






Penulis: Nurham
Editor: Musakkir


Posting Komentar

0 Komentar