GOWA, SABDATA.ID – Beredarnya isu soal adanya pengambilan Formulir PBAK secara offline yang dilakukan di setiap fakultas sehingga timbul dugaan adanya sejumlah oknum yang ingin melakukan Pungutan Liar (Pungli) di lingkup UIN Alauddin Makassar, Rabu, (24/8/2022).
Diketahui, pengambilan formulir hanya dilakukan secara online dimana hal itu dapat di akses melalui link resmi PBAK UINAM.
Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan) UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Darussalam Syamsuddin, menganggap bahwa perbuatan pungli tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan (ilegal). Hal itu terdapat dalam surat edaran pada Point ke-6.
“Ini aturan berkaitan PBAK. Di point 6 tidak ada pungutan apa pun,” ungkap Prof. Darussalam saat dihubungi oleh Jurnalis.
Sementara itu, Ketua Prodi Jurusan Ilmu Falak, Dr. Fatmawati Hilal, ia sangat menyayangkan adanya oknum mahasiswa yang melakukan pungli di lingkup kampus.
Dia juga berharap kepada oknum tersebut, agar segera menghentikan tindakannya karena dapat merugikan banyak mahasiswa baru dan tentunya merusak marwah kampus Peradaban.
“Adik-adik Mahasiswa UIN Alauddin yang beradab di kampus peradaban, Bagaimana mungkin kalian melawan pungli di kampus ini, jikalau proses PBAK ini melegalkan pungli dengan gayamu sendiri. Jangan lagi kalian bicara bahwa kalian memperjuangkan kepentingan masyarakat menjadi Agen Of Change sementara kalian sendiri ada dalam lingkaran Syaitan itu. Kalian Amnesia yah, mahasiswa baru adalah adik-adik mu yang harus kamu lindungi, bukan diintimidasi dengan dalil apa pun” Jelas Fatmawati di kolom story WatshApnya, Rabu (24/8).
Disamping itu, Ketua Rayon Syari'ah dan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Gowa, Fajar, mengecam perbuatan pungli tersebut dengan alasan apa pun. Ia juga mengkhawatirkan jika itu dibiarkan akan menjadi budaya (kebiasaan) buruk di kampus peradaban tersebut.
Melalui surat edaran saat ini terkait PBAK, tentu sudah jelas bahwa tidak ada pungutan apa pun lagi.
“Pungli yang ada di kampus peradaban itu tentunya tidak diperbolehkan, Disamping itu, pihak kampus dan fakultas sudah jelas memberikan keterangan bahwa semuanya tidak di pungut biaya apa pun," tutup Fajar.
Diketahui, dalam Surat Edaran Nomor: B -1942/Un.06.I.PP.00.09/8/2022, Point ke-13 bahwa Formulir Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran
2022/2023 dapat di akses melalui link:
https://bit.ly/pbakuinam2022-2023.
Sementara itu, untuk jadwal pengembalian
Formulir diketahui dilaksanakan pada hari Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.
Penulis: Musakkir
Editor: Amasa
0 Komentar
Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun