NASIONAL, SABDATA.ID – Presiden Joko Widodo kini ketok palu meresmikan instruksi yang berisi menggratiskan biaya persalinan ibu hamil dengan kriteria tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang pada bunyi Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Dalam intruksi tersebut, Jokowi mengarahkan kepada pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah yang menunjang pada setiap kesehatan ibu hamil termasuk sesaat melahirkan (proses persalinan).
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi Inpres nomor 5 tahun 2022 dilansir dari laman depok.pikiran-rakyat.com, Rabu (20/7/2022).
Sambung, ia pun menegaskan bahwa segala biaya dari Jampersal tersebut dibebankan pada anggaran nasional (APBN) berdasarkan peraturan undang-undang yang ada.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung bunyi Inpres tersebut.
Penulis: Abdullah
Editor: Syahratul Ayma
0 Komentar
Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun