MAKASSAR, SABDATA.ID – Beredar sebuah berita yang berisi isu pemecatan kiai Afifuddin Harisah. Ulama NU Sulawesi Selatan sekaligus pimpinan pondok pesantren An Nahdlah Makassar tersebut diduga mendapatkan perlakuan pemecatan dari kampus Universitas Islam Makassar.
Namun, setelah ditelusuri oleh tim media Sabdata ditemukan bahwa isu tersebut adalah hoax. Kiai Afifuddin tidak dipecat melainkan memohon dirinya agar dipindah tugaskan ke kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Hal tersebut berdasarkan surat permohonan yang dibuatnya pada tahun 2021 dengan tujuan kepada yang terhormat "Ibu Rektor Universitas Islam Makassar" namun kini diiyakan oleh pihak kampus UIM baru-baru ini, Sabtu (23/7/2022).
Surat permohonan tersebut ditandatangani di kota Makassar pada tanggal 8 Februari 2021 lengkap beserta nama pemohon Dr. H. Afifuddin, Lc. M.Ag dengan NIP terlampir.
"Dengan ini mengajukan permohonan kepada ibu Rektor agar kiranya saya diberikan rekomendasi persetujuan pindah atau alih tugas sebagai dosen dpk UIM pindah ke Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar." dikutip dari isi surat permohonan pindah tugas, Sabtu (23/7/2022).
Sementara itu, Wakil Rektor UIM, KH. Ruslan Wahab MA menegaskan bahwa tidak ada pemecatan terhadap pimpinan pondok pesantren An Nahdlah tersebut bahkan ia menyebut rektor UIM masih membutuhkan sosok Kiai Afif.
“Tidak ada pemecatan, Ibu Rektor (Majdah) malah tidak ingin Afifuddin berhenti karena Rektor masih memerlukan ananda Afif tapi karena Afif sendiri bermohon pindah ke UIN, itu sejak tahun lalu bermohon tapi baru sekarang Bu Rektor lakukan, jadi tidak ada pemecatan,” jelas KH Ruslan Wahab di Gedung Rektorat UIM, dikutip dari laman hariannews.com, Sabtu (23/7).
Hal tersebut diperkuat dari surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 020608/B.II/3/2022 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menag, Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag tanggal 17 Mei 2022 di Jakarta.
"Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2022 menetapkan kembali Dr. H. Afifuddin, Lc. M.Ag NIP 197308222002121001, pembina Tk.I, IV/b, lektor kepala pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang ditugaskan pada Universitas Islam Makassar menjadi lektor kepala pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar." dikutip dari Keputusan Menag RI no. 020608/B.II/3/2022, Sabtu (23/7).
Penulis: Abdullah
Editor: Syahratul Ayma
0 Komentar
Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun